Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Cerai di Sragen Turun Dibandingkan Tahun Lalu:  2019 Ada 2.450 Kasus, 2020 Tembus 1.911 Kasus

Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits mengungkapkan, jumlah kasus cerai pada 2019 ada 2.450 kasus. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
ROMANNO/KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan 

Sementara untuk jumlah cerai talak (Suami) ada 524 kasus. 

Menurut dia, cerai gugat adalah pihak perempuan yang mengajukan permohonan cerai dengan suaminya. 

"Kalau cerai talak berarti yang mengajukan dari pihak laki-laki," ujarnya. 

Adapun faktor perceraian di Bumi Sukowati paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi. 

"Itu dua faktor yang sering jadi penyebab perceraian," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasar domisili sang istri. 

"Misal suaminya asli Kabupaten Wonogiri tapi istrinya orang Sragen, ya mengajukan gugatannya di Sragen," jelas dia. 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian. 

Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.

Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.

Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved