Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Pemkot Solo Larang Mudik Libur Nataru : Pemudik Dicegat di Terminal & Stasiun, Diawasi Tetangga

Pengetatan jalur masuk para pemudik mulai dari stasiun sampai terminal bakal dilakukan Pemkot Solo saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui TribunSolo.com, usai peresmian gedung baru BNN Solo Jumat (16/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengetatan jalur masuk para pemudik mulai dari stasiun sampai terminal bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah petugas Satgas Penanganan Covid-19 disiagakan di tempat-tempat tersebut.

"Bagi pemudik tetap ada petugas di stasiun dan terminal," papar Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, program Jogo Tonggo akan dioptimalkan.

Baca juga: 5 Fakta Wacana Karantina Pemudik di Kota Solo, Simak Kriteria Pemudik yang Akan Dikarantina

Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Karantina Pemudik Jadi Berlaku, Tapi Hanya Berlaku Bagi Pemudik Kriteria ini

Para tetangga diminta Pemkot Solo untuk mengawasi siapa saja yang nekat mudik.

"Memaksimalkan jogo tonggo juga. Kalau dia mudik ya biar diantar ke Solo Technopark," pungkasnya.

Kendati membuat kebijakan ketat bagi pemudik, Pemkot Solo memberi kelonggaran bagi  warga luar kota yang datang untuk menginap atau keperluan singkat.

"Kalau untuk kunker atau kegiatan ndak ada persoalan," ungkapnya.

"Untuk jagong maupun nikahan boleh. Sesuai dengan protokol kesehatan," pungkas Rudy.

Baca juga: Imbas Wacana Karantina Pemudik, Hotel di Solo Rugi Besar, PHRI Bakal Ketemu Wali Kota FX Rudy

Baca juga: Kabar Karantina Pemudik Cekik Perhotelan, PHRI Minta Keringanan Kebijakan Pemkot Solo

Rudy mengatakan Pemkot Solo tidak ingin merugikan para pelaku industri, termasuk hotel.

"Jadi jangan dianggap saya merugikan hotel, saya juga harus menciptakan situasi keamanan di Solo," katanya.

Nantinya, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut aturan tersebut termuat dalam bentuk Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Walikota (Perwali).

"H-7 nanti disosialisasikan 18 Desember," aku dia Jumat (11/12/2020)

"Sementara ini sampai tanggal 18 Desember 2020 masih pakai SE lama," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved