Proyek Tol Solo Jogja
Update Proyek Jalan Tol Solo-Jogja : Dua Minggu Lagi, Warga 6 Desa di Klaten Bakal Terima Ganti Rugi
Dari 6 desa tersebut, sekitar 98 persen sudah sepakat dengan penawaran ganti rugi tol Solo-Jogja tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Untuk diketahui, wilayah Desa Kapungan, merupakan desa terbanyak yang bidang tanahnya diterjang pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.
Sah Sepakat
Lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Klaten sudah sepakat nilai ganti rugi karena terdampak Tol Solo-Jogja.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menjelaskan, sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa sepakat.
Mereka sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak proyek Tol Trans Jawa itu.
"Kalau dikalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: 223, 8 Hektar Lahan Desa Kapungan Klaten Terdampak Tol Solo - Jogja, Tanah Kas Desa Ikut Kena Imbas
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.
"Kemarin itu ada yang tidak setuju karena sisa tanah, karena sisa tanahnya masih di atas 100 meter persegi. Jadi perlu tim khusus. Jadi kalau tanahnya tidak bisa di pakai buat pertanian lagi, maka nanti ada tim yang akan menilai," ucapnya.
Sulistiyono menjelaskan, warga yang belum setuju yakni di Desa Kahuman ada satu bidang dan Desa Sidomulyo dua bidang.
Sementara untuk Desa Sidoharjo, Polan dan Mendak 100 persen setuju dengan musyawarah penggantian tanah terdampak tol pekan yang telah digelar sejak pekan lalu itu.
Ia menambahkan, jika semua warga dari lima desa yang telah setuju dengan ganti rugi pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo pada sesi satu tahun anggaran 2020 itu akan segera mendapatkan ganti kerugian melalui rekening masing-masing.
"Pembayaran ganti ruginya melalui rekening dan akan dibayarkan pada akhir Desember 2020 ini," jelas Sulistiyono.
Kemudian, Sulistiyono juga berharap, jika semua pemilik tanah yang terdampak tol di Desa Kapungan sebanyak 207 bidang juga sepakat terkait ganti rugi tanah terdampak tol tersebut.
"Semoga di desa ini juga berjalan lancar seperti lima desa lainnya," tandasnya.
Daftar Lima Desa yang Sepakat :
- Desa Mendak 24 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Sidomulyo 36 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Kahuman 120 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Sidoharjo 100 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Polan 2 bidang (Kecamatan Polanharjo)