Satu Keluarga Tewas di Baki
Keluarga Dukung JPU Tuntut Pelaku Pembantaian 4 Nyawa di Baki, dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Wakil dari keluarga, Suparno mengaku cukup puas dengan jalannya sidang tahap pertama.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Menurut Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo.
"Berkas sudah kita serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).
Saat disinggung, Alfan enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kekurangan terkait teknis, kita tunggu petunjuk kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat Henry belum disidangkan hingga saat ini.
"Ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November," jelasnya.
JPU Sempat Datang ke KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, todak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Berkas Perkara Dikebut Agar Segera Disidangkan
Baca juga: 5 Fakta Hasil Reka Ulang Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Ide Membunuh Muncul saat Main Game
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datamg sekitat pukul 13.15 WIB," kata Aditya.
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakulan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada di mana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.