Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Awas, Langgar Palang Pintu Pelintasan Kereta Api saat Sudah Ditutup, Bakal Kena Denda Rp 750 Ribu

Kebijakan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada palang pintu perlintasan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI : Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menerapkan aturan denda bagi pelanggar pintu perlintasan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan pengguna jalan yang nekat melintasi palang pintu perlintasan yang tertutup saat kereta lewat dikenai denda Rp 750 ribu.

Kebijakan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada palang pintu perlintasan.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai efek jera bagi pengguna yang tertib.

Baca juga: Puluhan Perlintasan Kereta di Sragen Belum Dipasang Palang, Ini Langkah PT KAI Daop VI Yogyakarta

Baca juga: Catat Para Kades di Karanganyar! Mulai Tahun 2021, Dana Desa Akan Disalurkan Melalui Bank Daerah

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto pada keterangan pers yang diterima TribunSolo.com, pada Selasa, (15/12/2020).

Supriyanto menghimbau ketika mendekati perlintasan KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. 

Ia menambahkan penggunaan jalan yang melintasi perlintasan KA wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan kereta api itu," kata Supriyanto.

"Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbuhnya. 

Tersambar Kereta Api

Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak tak bernyawa di tepi rel di Dukuh Kuwiran, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Kapolsek Ceper, Iptu Sarwiyono mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kereta api Prameks melanju dari Solo ke Jogja pada Minggu (13/12/2020).

Setelah melewati Stasiun Ceper, ada orang berdiri di tepi rel, tepatnya di Dukuh Kuwiran, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Baca juga: 5 Fakta Mobil Patroli Tertabrak Kereta Api di Sragen, Pesan WA Terakhir Korban Pamit Mau Patroli

Baca juga: Pesan WA Terakhir Bripka Slamet Mulyono Sebelum Tewas Dihantam Kereta : Pamit Mau Patroli

Tak berselang lama, pria itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di lokasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved