Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Dulu Klaim Menang 80,2 Persen, Kini Hasil Pleno KPU Sragen Tetapkan Yuni Unggul dari Kotak Kosong

Ketua KPU Sragen, Minarso menuturkan, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto memperoleh sebanyak 432.307 suara atau 80,2 persen. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Susana pleno rekapitulasi suara Pilkada Sragen 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada 2020, Rabu (16/12/2020). 

Ketua KPU Sragen, Minarso menuturkan, pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto memperoleh sebanyak 432.307 suara atau 80,2 persen. 

Data yang tercatat pasangan Yuni - Suroto meraup suara sebanyak 431.802 atau 80,20 persen. 

"Untuk kotak kosong mendapat suara 106.742 atau 19,8 persen," ujar Minarso kepada TribunSolo.com.

Paslon yang melawan kotak kosong, Yuni - Suroto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Paslon yang melawan kotak kosong, Yuni - Suroto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/12/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Baca juga: Sragen Zona Merah Covid-19, Pemkab Bagikan 1.000 Masker Gratis

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, Yuni-Suroto Dapat 80,4 Persen, Kotak Kosong 19,6 Persen

Dengan demikian, paslon Yuni-Suroto dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati Sragen. 

"Tapi masih menunggu penetapan definitif paslon," paparnya. 

Yang membuat penghitungan suara terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, kata dia, pihaknya harus mencocokkan jumlah suara yang dicoblos oleh pemilih dengan disabilitas. 

Minarso mencontohkan, di suatu TPS misalnya ada tujuh orang disabilitas yang memiliki hak suara.

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bisa menjelaskan berapa jumlah laki-laki dan perempuan di TPS itu. 

"Jumlahnya harus ada tujuh disabilitas," katanya. 

Begitu pula dengan surat suara yang dicoblos oleh mereka harus diberi tanda. 

"Surat suaranya diberi tanda," ujarnya.

Menang Lawan Kotak Kosong

Calon Bupati dan wakil Bupati Sragen Yuni-Suroto dipastikan menang melawan kotak kosong dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved