Berita Sragen Terbaru
Didesak Perlintasan KA Kalijambe Dibuka, Kapolres Sragen : Pembangunan Underpass Bisa Jadi Opsi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pembangunan underpass menjadi opsi agar perlintasan KA di Kalijambe dapat dilalui masyarkat
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Berulangkali menelan korban jiwa akibat kecelakaan kereta api (KA) dan kendaraan bermotor, perlintasan KA di Kalijambe, Sragen ditutup.
Meski penutupan dilakukan demi keselamatan warga, namun warga warga Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, meminta untuk membuka kembali perlintasan sebidang itu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, dibukannya kembali perlintasa KA Kalijambe nampaknya sulit terealisasi.
Sebab, perlintasan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU untuk dibuka.
Baca juga: Tak hanya di Sukoharjo, Anak Ular Juga Banyak Ditemui di Sragen, Snake Rescue: Ini Musim Menetas
Baca juga: Tak Semua Pemilih yang Dirawat di RS Memilih saat Pilkada Sragen, Bawaslu: Akan Kita Investigasi
Baca juga: Tewaskan 3 Orang, Perlintasan Kereta Kalijambe yang Ditutup Diprotes Warga, Bupati Sragen Surati KAI
Baca juga: Sosok Pelda Eka Budi Korban Insiden Kecelakaan Kalijambe di Mata Warga : Suka Jembatani Masalah
Dia menyampaikan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas yang dihadiri perwakilan PT. KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta dan wakil Bupati Sragen.
Dari pertemuan itu, kesimpulan rapat bahwa pembukaan pintu perlintasan sulit dilakukan.
"Ada undang-undang yang mengatur secara teknis perihal perlintasan sebidang itu dibangun," kata Kapolres, Sabtu (19/12/2020).
"Syaratnya tidak boleh jarak antar perlintasan sebidang kurang dari 800 meter dan tidak boleh berdekatan dengan jalur lengkung atau tikungan," ujarnya.
Menurutnya, perlintasan di Dukuh Siboto tidak memenuhi syarat tersebut.
Kendati demikian, ada wacana alternatif yakni membangun underpass atau terowongan tidak jauh dari lokasi perlintasan sebidang tersebut.
"Tetapi tidak langsung berada di titik tersebut. Akan melebar ke arah selatan dekat sungai," papar dia.
Namun untuk bisa membangun underpass, warga harus bersabar lantaran perlu koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Direktur Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian untuk menyiapkan model jalur yang layak dan aman.
Ardi optimistis rencana itu akan terwujud.
"Karena dari PT KAI langsung yang mengusulkan," katanya.

Pelintasan Ditutup
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta menutup perlintasan rel yang membuat petaka di Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Senin (14/12/2020).
Perlintasan tanpa palang pintu dan tanpa penjaga itu ditutup karena terjadinya tabrakan antara KA Brantas jurusan Pasar Senen - Blitar dengan mobil patroli Polsek Kalijambe pada Minggu (13/12/2020) malam.
Akibatnya, tiga orang dari polisi dan tentara meninggal akibat tabrakan tersebut.
Humas Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengaku belum mengetahui ihwal penutupan perlintasan tersebut.
"Saya belum menerima konfirmasi terkait hal itu," kata Supriyanto kepada Tribunsolo.com, Senin (14/14/2020).
Baca juga: Catat! Pemudik Tiba di Solo Tak Bawa Rapid Antigen? Langsung Dikarantina di Solo Technopark Jebres
Baca juga: Tempat Wisata hingga Cafe di Klaten Dilarang Gelar Acara saat Tahun Baru, Ini Penjelasannya
Namun demikian, ia membenarkan bahwa perlintasan sebidang tanpa palang itu adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan resmi tapi tidak terjaga," katanya.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunsolo.com di lapangan, sejumlah petugas menutup jalur itu.
"Bisa saja ditutup karena tidak ada petugas yang jaga," tuturnya.
Menurutnya, untuk menutup perlintasan KA sebidang harus berkoordinasi dengan pemerintah terkait.
"Kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penjagaan atau pun penutupan perlintasan-perlintasan liar," ujarnya. (*)