Berita Solo Terbaru
Catat! Pemudik Tiba di Solo Tak Bawa Rapid Antigen? Langsung Dikarantina di Solo Technopark Jebres
Aturan karantina pemudik termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta yang baru ditanda tangani.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Karantina pemudik yang tiba di Kota Solo mulai diberlakukan.
Apalagi landasan hukumnya sudah diteken Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada 19 Desember 2020.
Aturan karantina pemudik termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.
Surat edaran itu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Baca juga: Hotel di Sukoharjo Menjerit, Banyak Pesanan Batal & Rugi Rp 1 Miliar, Imbas Karantina Pemudik Solo?
Baca juga: Ikuti Aturan Gubernur, Kini Masuk Solo Harus Bawa Rapid Test Antigen, Baik Pemudik Maupun Wisatawan
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan para pemudik wajib membawa hasil uji swab atau rapid antigen.
Adapun hasil uji tersebut harus negatif.
"Tidak bawa hasil swab langsung dikarantina," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/12/2020).
Solo Technopark menjadi lokasi yang disiapkan untuk karantina pemudik selama 14 hari.
okasi tersebut mulai beroperasi 20 Desember 2020.
Itu tertuang dalam satu poin surat edaran karantina pemudik.
Poin tersebut menyebutkan :
'Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark, kecuali:
a. Orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Surakarta, atau
b. Orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/ Tim Cipta Kondisi.'