Berita Sukoharjo Terbaru
Nekat Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Sukoharjo? Dibubarkan dan Sanksi Pidana Menanti
Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang.
Bahkan, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang dapat melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk
Baca juga: Gelaran Indonesian Scooterist Festival di Yogyakarta Dibubarkan Polisi, Panitia Minta Maaf
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo.
"Kegiatan yang berkait dengan berkumpul PHRI sudah sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (21/12/2020).
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, tim Covid-19 tetap akan melakukan patroli pencegahan.
Sejumlah titik strategis akan menjadi fokus pemantauan kegiatan pada malam tahun baru, seperti di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura.
"Kita akan gelar operasi Yustisi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kita akan bubarkan," jelasnya.
"Jika peringatan pembubaran tidak diindahkan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana," imbuhnya.
Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih terjadi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang.
"Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat," tandasnya.
Di Solo Dilarang
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.
Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan
Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.
"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).
Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.
Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.
"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.
"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.
Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.
"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya. (*)