Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Selewengkan Dana Covid-19, Pengamat Hukum UNS Sebut Juliari P Batubara Bisa Dihukum Mati

Pengamat Hukum UNS Agus Riwanto menyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang melakukan korupsi anggaran kebencanaan bisa dihukum berat. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengamat Hukum UNS Agus Riwanto menyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang melakukan korupsi anggaran kebencanaan bisa dihukum berat. 

Termasuk melakukan penyelewengan atau korupsi dana bantuan Covid-19. 

Sebab, pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai wabah bencana nasional non alam. 

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kenapa PT Sritex Tak Sebut Nilai Proyek Tas Bansos yang Seret Nama Gibran

Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran

Di tengah bantuan yang gencar dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19,  Menteri Sosial Juliari P Batubara malah tertangkap KPK. 

Juliari P Batubara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

"Pada Undang-undang pemberantasan korupsi ada ketentuan pasal, jika melakukan korupsi dana darurat seperti penanganan bencana bisa dijatuhi hukuman berat seumur hidup. Bahkan bisa dihukum mati," katanya Senin (21/12/2020).

Sehingga hukuman mati bisa diberikan pada Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi dana bencana ini memang harus di hukum maksimal," imbuhnya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ucapnya. 

Baca juga: Ramai di Twitter, Walikota Solo Digadang Bakal Jadi Mensos Pengganti Juliari, Begini Respons FX Rudy

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari P Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.

Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved