Heboh Orang Geruduk BPR di Solo
Geruduk BPR Adipura Solo, 37 Orang Diamankan & Diperiksa, Kapolresta : Peran Masih Didalami
Massa yang diamankan dalam kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo sebanyak 37 orang.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Massa yang diamankan polisi dalam kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo bertambah menjadi 37 orang.
Massa tersebut datang lalu melakukan pengancaman dan menghalangi petugas kepolisian yang masuk untuk melakukan mediasi.
Jumlah massa yang datang diperkirakan berjumlah 50 sampai 60 orang.
Namun, yang berhasil diamankan ada 37 orang.
Kebanyakan massa yang datang berasal dari luar Kota Solo.
Mereka menggunakan sepeda motor dan juga mobil.
Baca juga: Hasil Pengembangan Aksi Geruduk BPR Adipura Solo, Polisi : Ada yang Gerakkan, Masalah Utang Piutang
Baca juga: Kesaksian Admin BPR Adipura Solo saat Digeruduk : Bukan Nasabah, Datang Langsung Berteriak-teriak
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang diamankan dalam kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa.
Pemeriksaan akan terus dilakukan terkait peran dari masing-masing massa.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan," papar dia, Selasa (22/12/2020).
Ade mengatakan kelompok yang menggeruduk kantor BPR di jalan Veteran ini digerakkan oleh seseorang yang masih diburu.
"Kita masih mendalami peran dari penggerak ini," kata dia.

Sementara, motif dari penggerudukan ini adalah utang piutang.
Disebutkan bahwa kelompok tersebut digerakkan oleh seseorang untuk menagih utang pada karyawan BPR.
"Tapi karyawan BPR itu sudah tidak bekerja disana (BPR)," kata Kombes Pol Ade Safri.
"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia.
Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme yang dilakukan.
Mereka melakukan pengancaman.
Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR.
Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 355 tentang ancaman kekerasan. Hukumannya satu tahun penjara.
Kronologi Peristiwa
Sebelumya, kondisi PT BPR Adipura Santosa sempat mencekam saat puluhan orang tak dikenal tiba-tiba menggeruduk kantor tersebut, Selasa (22/12/2020).
Bahkan video aksi kejar-kejaran polisi mengamankan puluhan orang di kawasan yang berada di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo itu sempat viral.
Lantas bagaimanakah kronologi sesungguhnya?
Berdasarkan keterangan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jika polisi mendapatkan kabar penggerudukan massa tersebut pada pukul 09.30 WIB.
"Ada laporan masuk ada massa yang melakukan aksi premanisme di BPR di Kecamatan Serengan," papar dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Viral Video Preman Rusuh di BPR Jalan Veteran Solo, Ini Penjelasan Polisi : Bukan Soal Utang Piutang
Baca juga: Dikawal Tim Sparta & Brimob, 25 Orang yang Geruduk BPR Adipura Ditangkap, Dibawa ke Mapolresta Solo
Ada puluhan orang yang datang, kemudian berteriak - teriak melakukan pengancaman pada pihak BPR.
Mendapati demikian, beberapa menit kemudian pihak BPR menghubungi Polsek Serengan dan dilanjutkan ke Polresta Solo.
"Ada puluhan yang datang melakukan ancaman psikis," ungkap dia.
Saat itu Polresta Solo datang melakukan pengamanan dan bergerak ke TKP dengan menerjunkan puluhan personel.
Yalni adari Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) dan Tim Anti Anarkis Brimob Yon C Pelopor Polda Jateng.
Saat polisi datang lanjut dia, sempat terjadi kejar-kejaran di kawasan depan PT BPR Adipura Santosa yang saat itu ramai dengan pengendara.
Ade Safri melanjutkan, massa yang menggeruduk kantor BPR Veteran tersebut melakukan praktik peremanisme.
Dikatakan, mereka melakukan pengancaman pada petugas BPR Adipura Santosa.
"Kita tindak dan angkut sekitar 25 orang ke Mapolresta Solo," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Geruduk BPR Adipura Veteran Solo, Puluhan Orang Bawa Tongkat Besi Diamankan Polisi
Baca juga: Update Penggerudukan di BPR Adipura Veteran Solo, Kapolresta Solo : Tak Ada Kaitan Utang Piutang
Dari keterangan Ade Safri, ada sebagian massa yang tertangkap membawa alat pemukul.
Dia menekankan, mereka yang menyerang BPR Adipura agar menjaga kondusifitas di Solo.
"Kita akan lakukan penindakan dengan tegas," jelas dia.
"Kita berantas aksi premanisme," akunya menekankan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka yang menggeruduk itu, tidak berkaitan dengan masalah utang piutang di kantor BPR Adipura Santosa.
"Kita amankan juga kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kendaraan," papar dia.
Kemudian massa yang menggeruduk itu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo sekitar pukul 11.00 WIB.
Bawa Tongkat Besi
Sementara itu, puluhan orang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (22/12/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, puluhan orang yang di antaranya berbadan besar itu tiba di kantor Bank Perkreditan Rakyat alias BPR tersebut pukul 09.30 WIB.
Belum diketahui duduk persoalan dari aksi penggerudukan tersebut.
Baca juga: Reshuffle Kabinet, Wali Kota dari PDIP FX Rudy & Risma Berpeluang Isi Posisi Mensos, Ini Prediksinya
Baca juga: Meski Anak Presiden, Gibran Tak Akan Pengaruhi Para Menteri, Bila Dilantik Jadi Wali Kota Solo Nanti
Namun orang - orang yang datang menggeruduk tersebut membawa tongkat besi.
Terlihat di lapangan petugas kepolisian sudah mengamankan orang - orang tersebut.
Mereka yang diamankan telihat telanjang dada dan sebagian ada yang bertato di tubuh.
Sebelum diangkut, menggunakan truk Polresta Solo, mereka diminta duduk di sekitar lokasi.
Sampai berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencari konfirmasi dari Kapolresta Solo dan pihak BPR. (*)