Penanganan Covid
Jadi Syarat Wajib Libur Nataru, Rapid Test Antigen Covid-19 Ternyata Tak Berlaku Lebih dari 3 Hari
Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
TRIBUNSOLO.COM - Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Fakta Tentang Rapid Test Antigen, Begini Cara Kerjanya dalam Mendeteksi Virus Corona
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas.
Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020. Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.
Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember
Satgas Beberkan 10 Daerah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ternyata Solo yang Terbanyak |
![]() |
---|
Benarkah Masker Berlapis Lebih Efektif Cegah Covid-19? Ternyata Ini Kata Satgas IDI |
![]() |
---|
Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia via Online, Bisa Akses di www.kemkes.go.id |
![]() |
---|
Daftar Alamat Situs Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di 34 Kota Provinsi |
![]() |
---|
Survei Indikator Politik Indonesia: Inilah Alasan Utama Orang Indonesia Tak Mau Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|