Jokowi Reshuffle 6 Menteri di Kabinet Indonesia Maju, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma?

Presiden Joko Widodo memperkenalkan enam wajah baru di di kabinet Indonesia Maju. Mulai Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM/CAHYO/SETPRES
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUNSOLO.COM - Reshuffle kabinet, Presiden Joko Widodo kenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju, Selasa  (22/12/2020).

Beberapa menteri sudah tidak asing lagi. Salah satunya, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Klaten Pilih Tutup Obyek Wisata Air

Baca juga: Profil Hande Ercel, Wanita Tercantik Dunia 2020 Versi Top Beauty World, Kalahkan Lesti di Urutan 5

Baca juga: 8 Negara Maju yang Menteri Kesehatannya Bukan Kalangan Dokter, Ada Ekonom hingga Jurnalis

Pada Rabu (12/22/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.

Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved