Berita Klaten Terbaru
5 Fakta Soal Ratusan Buruh di Klaten Mogok Kerja karena THR Tak Dibayar Penuh
Nasib nahas dialami para buruh PT Panen Mas Jogja di Klaten. Mereka mogok kerja karena urusan Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga dibayar penuh.
Hal ini seperti yang disampaikan sejumlah buruh yang enggan disebutkan namanya.
4. Pembayaran THR Kurang 40 Persen
Disebutkan, pihak manajemen telah membayar THR sebesar 60 persen pada Mei 2020 atau menjelang Idul Fitri.
Sementara manajemen berjanji membayarkan kekurangan 40 persen tersebut Desember 2020.
"Sampai sekarang tak kunjung dilunasi, terjadilah sekarang ini (mogok kerja)," aku dia.
Ia menuturkan besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), yaitu sekitar 1,9 juta.
Baca juga: Pemerintah Sepihak Tak Naikkan UMP 2021, Politisi PAN Sindir Kenapa Para Buruh Tidak Dilibatkan
Maka dalam mogok tersebut buruh berharap sisa kekurangan THR 40 persen segera dilunaskan oleh pihak manajemen.
"Kami berharap kekurangan THR sebesar 40 persen itu dibayarkan," harapnya.
Saat itu General Manager Manufacturing PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito keluar dan menemui pekerja yang melakukan protes di depan.
Adapun pabrik tersebut memproduksi pakaian dalam.
5. Polisi Ikut Jaga Kondusifitas saat Aksi Digelar
Disana juga ada Camat Ceper Supriyono, serta Kapolsek Ceper, Iptu Sarwiyono berada di lokasi .
Terdengar, ia menjelaskan permasalahan yang terjadi di perusahaannya kepada pekerja.
Kemudian, ia meminta perwakilan dari karyawan yang melakukan aksi protes tersebut untuk masalah mediasi. (*)