Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kaleidoskop 2020

Kilas Balik Perjalanan Covid-19 Indonesia: Maret 2020, Terawan Sebut Tak Lebih Bahaya dari Flu Biasa

Serangkaian pernyataan Terawan ini disampaikan pada saat menggelar konferensi pers terkait dua warga Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

"Pergi ke rumah sakit juga pasti juga akan diberi, minta saja diberi kalau dia sakit kalau sehat minta ke rumah sakit juga aneh, haknya orang sakit diambil," kata dia.

Pada Juli Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 100 Ribu

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (freepik)

Namun tak butuh lama untuk kasus Covid-19 di Indonesia menembus angka 100 ribu. Pada Senin, 27 Juli 2020, angka terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia kembali bertambah 1.525 kasus.

Penambahan angka terkonfirmasi ini membuat kasus Covid-19 di Indonesia genap 100.303 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 58.173 pasien berhasil sembuh dan 4.838 lainnya meninggal dunia.

Pada periode ini, kenaikan kasus terkonfirmasi dan kematian Indonesia melebihi China yang jadi sumber episentrum. Indonesia saat itu menempati posisi ke-28 dari 49 negara di Asia yang mengalami infeksi Covid-19.

China sebagai negara yang pertama kali melaporkan dan menghadapi wabah virus ini pada periode yang sama melaporkan 83.891 kasus Covid-19. Dari jumlah tersebut 78.918 ribu pasien berhasil sembuh dan 4.634 meninggal dunia.

Pemerintah bahkan saat itu menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi krisis. Masyarakat diimbau tidak lengah saat berhadapan dengan Covid-19.

"Kondisi ini tidak serta merta mengatakan bahwa Indonesia aman. Indonesia masih dalam kondisi krisis dan kita tidak boleh lengah untuk menghadapi Covid-19 ini," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Senin, 27 Juli 2020.

Muncul Varian Baru Covid-19 Asal Inggris

TINGKATKAN KEWASPADAAN - Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. (Wartakota/Nur Ichsan)
TINGKATKAN KEWASPADAAN - Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Faktanya, hingga di penghujung tahun 2020 ini, Pemerintah belum berhasil menekan laju penularan virus yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat yang tidak patuh atau bahkan abai terhadap penerapan protokol kesehatan digadang-gadang jadi penyebab utama Pemerintah kesulitan mengendalikan laju penularan.

Di tengah gempuran dampak-dampak pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian nasional dan stabilitas di bidang kesehatan, dunia justru menemukan varian baru virus penyebab Covid-19. Varian baru Covid-19 itu ditemukan di Inggris pada 20 Desember lalu dan disebut 202012/1 atau B.1.1.7, atau lebih dikenal SARS-CoV-2 varian Inggris.

Varian baru Covid-19 ini dinilai lebih berbahaya lantaran proses penularannya lebih cepat dibandingkan virus Covid-19 asal Wuhan. Varian baru Covid-19 ini sudah menyebar ke berbagai negara di Eropa dan Amerika, termasuk Singapura dan Australia yang bertetangga dengan Indonesia.

Setelah kemunculan varian baru Covid-19 ini, sejumlah negara melarang penerbangan dari Inggris. Demikian juga dengan Indonesia.

Melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi, Pemerintah resmi melarang penerbangan dari Inggris.

Pemerintah melarang warga Inggris yang hendak berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku sampai 8 Januari tahun 2021.

"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," bunyi huruf G sub-huruf e Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 itu. (Lusius Genik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Perjalanan Covid-19 di Indonesia, Terawan Sempat Sebut Risikonya Tak Lebih Bahaya dari Flu Biasa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved