Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen

Terungkap, Angsuran Rumah Bandar Judi di Kavling Syariah Sragen Macet, Sudah Disurati Sampai 3 Kali

Sebuah rumah di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi sarang praktik perjudian jenis cap ji kia.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana rumah MK (51) di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebuah rumah di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi sarang praktik perjudian jenis cap ji kia.

Tepatnya, praktik perjudian tersebut dilakukan di rumah MK (41), warga asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Praktik perjudian cap ji kia itu sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan MK sempat mendapat peringatan dari pemilik lahan, Sumarno.

Namun, peringatan Sumarno tidak digubri MK.

Padahal MK sampai saat ini belum memenuhi syarat menempati rumah yang berdiri di lahan seluas 100 meter persegi itu.

Baca juga: Kompleks Perumahan Syariah di Sragen Dijadikan Sarang Judi, Warga Bubarkan Paksa

Baca juga: Resah Ada Praktik Judi, Warga 2 Desa di Sragen Tutup Tempat Capjikia: Nekat Buka Lagi Dibuldozer

Baca juga: Kata Pedagang Soal Revitalisasi Pasar Sragen, Setuju, Tapi Khawatir Jika Pembeli Justru Akan Merosot

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp200 Miliar, Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi

MK sudah menempatinya selama 3 tahun atau sejak tahun 2017.

"Cuma tanda jadi belum clear. Masih macet. Juga belum perjanjian kredit dan notaris. Jadi masih mager sari, belum punya hak penuh," ungkap Sumarno kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).

Bahkan, MK membangun rumahnya bertembok batako itu tanpa izin resmi dari pemilik lahan.

"Tahu-tahu sudah bangun dan sudah terlanjur. Ya sudah tidak masalah asal angsurannya lancar," kata Sumarno.

Tapi apa daya, angsuran MK masih saja macet.

Sumarno bahkan sampai menyurati MK sebanyak 3 kali tapi tetap tidak digubris.

"Dulu belinya dua kavling tapi tidak memenuhi syarat maka saya ambil satu kavling," tuturnya.

Suasana rumah MK di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen
Suasana rumah MK di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dengan terbongkarnya kedok perjudian, Sumarno kemudian memberikan peringatan keras ke MK.

Tak main-main, perobohan rumah yang sudah dibangun rumah akan dilakukan bila MK tetap kekeh menjalankan praktik perjudian.

"Rumah akan di-buldozer bila masih nekat praktik cap ji kia," ucap Sumarno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved