Berita Solo Terbaru
Apakah Dokter Boleh Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac? Ini Penjelasan IDI Cabang Solo
Selain komorbid, rentang usia penerima vaksin Sinovac juga diatur yakni 18 sampai 59 tahun.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada sejumlah kondisi yang membuat penerima tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Riwayat penyakit penyerta atau komorbid menjadi satu kondisi yang memebuat seseorang tidak boleh divaksinasi.
Di antaranya, penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfuse.
Baca juga: Terkait Distribusi Vaksin Tahap Pertama, Menkes Budi Targetkan Rampung 7 Januari 2021
Baca juga: Jangan Khawatir, Ikatan Dokter di Solo Pastikan Tak Ada Nakes yang Terlewatkan Dapat Vaksin Covid-19
Sejumlah komorbid tersebut tertuang dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Selain komorbid, rentang usia penerima vaksin Sinovac juga diatur yakni 18 sampai 59 tahun.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Solo, Adji Suwandono mengatakan regulasi tersebut juga berlaku bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter.
"Ada penolakan berdasarkan kondisi kesehatan tubuh masing-masing tenaga kesehatan," kata Adji kepada TribunSolo.com, Rabu (6/1/2021).
"Contohnya, kalau ternyata usia di atas 59 tahun. Itu sudah di luar atau diekslusikan dari yang disarankan," tambahnya.
Menurut Adji, apabila tenaga kesehatan memiliki kondisi yang dilarang regulasi terkait penerima vaksin Covid-19, maka ditunda terlebih dulu.
Itu untuk mengurangi faktor risiko dari penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac.
"Jangan sampai melakukan sesuatu bisa menimbulkan kerugian atau malah menjadi negatif dan tidak memberi dampak baik," tuturnya.
Distribusi Vaksin
Pendistribusian vaksin Covid-19 tahap pertama ke daerah ditagetkan akan rampung 7 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas penanganan Covid-19 dan rencana vaksinasi di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).