Berita Sragen Terbaru
Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional
Seorang pedagang, Nanik mengatakan bahwa jam operasional tersebut terlalu cepat untuk menutup kiosnya.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pedagang di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen berharap ada kelonggaran jam operasional jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2020.
Sebab, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan, pedagang hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.
Seorang pedagang, Nanik mengatakan bahwa jam operasional tersebut terlalu cepat untuk menutup kiosnya.
"Biasanya tutup toko pukul 21.00 WIB," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Sehingga dia berharap Pemkab Sragen bisa memberikan kelonggaran.
Baca juga: 2 Janda dan 1 Orang Sakit dalam Satu Rumah di Sragen Belum Pernah Terima Bansos
Baca juga: Ada 3 KK dalam Satu Rumah di Sragen yang Tidak Pernah Menerima Bansos, Ini Jawaban Pemdes
Baca juga: Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB
Baca juga: Meski Ada Daerah Lain Putuskan Tutup Jalan saat PSBB, Dishub Sragen Belum Putuskan, Ini Sebabnya
Ia mengaku jika keputusan sudah dibuat oleh pemerintah maka dia hanya bisa mendukung.
"Ya ngikut peraturan yang sudah dibuat saja," kata dia.
Sebelumnya,Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, kegiatan keagamaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas.
"Sementaea acara seperti arisan, pertemuan, dan hajatan ditiadakan," ujarnya
Untuk sektor usaha, karyawan diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pasar tradisional maupun pasar modern turut dibatasi jam bukanya.
"Semuanya harus sudah tutup mulai pukul 19.00 WIB," tambahnya.

Penolakan PSBB
Penjual angkringan atau HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.