Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional

Seorang pedagang, Nanik mengatakan bahwa jam operasional tersebut terlalu cepat untuk menutup kiosnya.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Pedagang yang ada di sekitar alun-alun Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pedagang di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen berharap ada kelonggaran jam operasional jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2020.

Sebab, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan, pedagang hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Seorang pedagang, Nanik mengatakan bahwa jam operasional tersebut terlalu cepat untuk menutup kiosnya.

"Biasanya tutup toko pukul 21.00 WIB," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Sehingga dia berharap Pemkab Sragen bisa memberikan kelonggaran.

Baca juga: 2 Janda dan 1 Orang Sakit dalam Satu Rumah di Sragen Belum Pernah Terima Bansos

Baca juga: Ada 3 KK dalam Satu Rumah di Sragen yang Tidak Pernah Menerima Bansos, Ini Jawaban Pemdes

Baca juga: Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB

Baca juga: Meski Ada Daerah Lain Putuskan Tutup Jalan saat PSBB, Dishub Sragen Belum Putuskan, Ini Sebabnya

Ia mengaku jika keputusan sudah dibuat oleh pemerintah maka dia hanya bisa mendukung.

"Ya ngikut peraturan yang sudah dibuat saja," kata dia.

Sebelumnya,Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, kegiatan keagamaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas.

"Sementaea acara seperti arisan, pertemuan, dan hajatan ditiadakan," ujarnya

Untuk sektor usaha, karyawan diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pasar tradisional maupun pasar modern turut dibatasi jam bukanya.

"Semuanya harus sudah tutup mulai pukul 19.00 WIB," tambahnya.

Pedagang yang ada di sekitar alun-alun Sragen
Pedagang yang ada di sekitar alun-alun Sragen (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Penolakan PSBB

Penjual angkringan atau HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021. 

Pasalnya dalam aturannya, hanya boleh berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.

Seorang penjual HIK, Edi menyatakan, kebijakan itu jelas merugikan orang yang punya usaha.

Lebih-lebih, kebanyakan penjual HIK beroperasi pada malam hari. 

"Saya mulai siap dagang saja pukul 16.00 WIB, itu pun belum siap semuanya," kata Edi saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Sehari Setelah Pulang ke Ponpes Ngruki, Abu Bakar Baasyir Terima 26 Tamu, Hanya Ramah Tamah

Baca juga: Sederet Fakta 71 Karyawan Pabrik Kopi Positif Covid-19, Perusahaan Disanksi Karena Tak Segera Lapor

Ihwal pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, katanya, akan berdampak pada penghasilannya. 

"Pandemi begini saja sepi pembeli, berapa uang yang bisa saya dapat kalau jam segitu sudah harus tutup," keluhnya. 

Edi menyebut, jarang pembeli yang jajan di angkringan pada siang hari. 

"Biasanya pada beli malam, kalau dibatasi jam bukanya siapa yang mau beli," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved