Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

PKL Tanggapi Instruksi Libur 2 Minggu dari Pemkab Karanganyar: Harap Ada Kompensasi Bantuan

Pedagang di Taman Pancasila Karanganyar, menanggapi keputusan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karanganyar soal instruksi untuk libur selama dua pekan.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pedagang di Taman Pancasila Karanganyar, menanggapi keputusan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karanganyar soal instruksi untuk libur selama dua pekan.

Menurut Koordinator PKL Taman Pancasila Karanganyar Iriyanto, pemerintah dapat memberikan kompensasi bantuan kepada mereka.

"Seandainya diliburkan, kami harap ada jaring pengaman yang bisa digunakan untuk menyambung hidup selama dua pekan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).

Walaupun mereka 'diliburkan' hanya ketika malam hari, namun justru tersebut menjadi krusial karena malam adalah waktu teramai bagi PKL di Taman Pancasila.

"Kalau semisal kami berganti jualan dari pagi, sedangkan pembeli baru ramai datang pukul 16.00, bahkan kalau malam Minggu bisa semalam suntuk," ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi menyampaikan surat edaran kepada PKL, warung dan restauran yang buka dari pukul 19.00 untuk libur selama dua Minggu masa PSBB.

Instruksi PKL Libur 2 Minggu

Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) mengirim surat edaran kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) Karanganyar untuk libur selama masa PSBB mendatang.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sendiri dilakukan dari 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi Mendagri guna menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Kepala Disdagnakerkop, Martadi menjelaskan bahwasanya libur tersebut diperuntukkan bagi PKL yang beroperasi pada malam hari.

"Sesuai dengan arahan bupati seluruh kegiatan yang bergerak di atas pukul 19.00 WIB akan diliburkan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Konsep Pernikahan Dilakukan dengan Banyu Mili, Begini Teknisnya

Baca juga: Karanganyar akan Terapkan PSBB, Pemkab Harap Hotel Bisa Bertahan dan Terapkan Protkes Ketat

Baca juga: PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Tidak hanya PKL, termasuk rumah makan dan restauran juga akan diberlakukan hal yang sama.

"Mereka juga harus tutup sebelum jam malam tiba," ujarnya.

Adapun yang membuka lapak atau tokonya di pagi hingga sore hari, pihak Disdagnakerkop masih mengijinkan.

"Silakan buka, selama protokol kesehatan dijaga dan sudah tutup sebelum malam tiba," terangnya.

Bagi yang melanggar pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan guna menegakkan disiplin protokol PSBB.

"Satpol PP yang akan membubarkan, entah disuruh pulang atau barangnya diangkut," tegasnya.

Dalam beberapa hari menjelang pemberlakuan PSBB, Disdagnakerkop masih melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan terjun ke lapangan.

"Beberapa hari ini masih sosialisasi, semoga lancar dan tidak ada kendala," harapnya.

Pedagang kaki lima Him di alun-alun Karanganyar
Pedagang kaki lima Him di alun-alun Karanganyar (TribunSolo.com/Irfan Al Amin)

Patroli Satpol PP

Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.

"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Soal Izin Vaksin Covid-19, Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM

Baca juga: Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional

Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.

Bahkan hajatan tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mengantongi izin.

Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

"Hingga Senin besok kita masih imbauan dan edukasi bukan langsung tindakan," terangnya.

Untuk hajatan dirinya meminta kepada setiap Camat untuk tidak memberi rekomendasi atau izin selama masa PSBB mendatang.

"Izin hanya diberikan yang telah mengajukan sejak Desember lalu," ungkapnya.

Dalam acara tersebut Bupati Karanganyar juga berpesan agar masyarakat menaati instruksi selama dua Minggu ke depan demi menurunkan angka Covid-19 Karanganyar.

"Ayo kita taati bersama dan sudah kepada masyarakat agar di rumah saja," tegasnya.

Malam Gelap Gulita

Pemkab Karanganyar merencanakan bakal menutup Alun-alun pada malam hari saat PSBB pada 11-25 Januari 2021.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menegaskan, penerapan jam malam dan seluruh kegiatan harus berhenti pukul 19.00 WIB. 

"Para pedagang kaki lima saya minta untuk tutup dulu sementara, karena mereka buka dari pukul 18.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (8/1/2021). 

Dirinya berharap agar semua lapisan masyarakat baik pedagang maupun pembeli bisa saling memahami.

"Kita harap kerjasamanya untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini mencapai 400 orang," jelasnya.

Selama dua hari kedepan Pemkab akan mensosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di alun-alun serta area keramaian lainnya yang buka di malam hari.

"Masih ada dua hari untuk sosialisasi dan malam ini akan kami koordinasikan dengan semua jajaran untuk penerapannya," ungkapnya. 

Apabila masih ada yang belum menaati aturan PSBB tersebut, maka akan diterjunkan sejumlah aparat Satpol PP untuk penertiban.

"Nanti akan didisiplinkan oleh Satpol PP," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved