Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beri Klaten Terbaru

Tak Beri Ampun, Semua Objek Wisata di Klaten Ditutup Selama PSBB 11-25 Januari, Nekat Kena Sanksi

Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Instagram/umbulponggok
ILUSTRASI : Irfan Hakim, berada di Umbul Ponggok sehari sebelum tempat wisata itu diterjang angin puting beliung. 

Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.

"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.

Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.

Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Berikut ini kegiatan yang dibatasi dan dilarang :

1. Pembatasan kegiatan di tempat kerja perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFC) 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan di pondok pesantren dilakukan secara daring.

4.  Tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

5. Restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan hanya boleh diisi sebesar 25 persen. Selebihnya dibungkus.

6. Pusat pemberlanjaan di kabupaten Klaten juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

7. Segala jenis objek wisata dikelola Pemkab, BUMN, BUMDes, swasta serta masyarakat ditutup sementara.

8. Event seni budaya dan olah raga sementara tidak diizinkan selama pemberlakuan SE.

9. Hajatan atau pernikahan wajib mendapatkan izin berlapis dari desa hingga tingkat di atasnya dengan protokol yang sangat ketat.

Keputusan Pemerintah Pusat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved