Berita Klaten Terbaru
Akan Berdampak Pada Sektor Ekonomi, Bupati Klaten Minta Masyarakat Bisa Mematuhi SE PSBB
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta kepada masyarakatnya untuk bekerja sama demi kebaikan bersama. Ia menuturkan, bahwa dengan adannya kebiajakn terkai
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Mereka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB saja.
Mendengar hal tersebut, membuat para PKL di Klaten resah karena kebanyakan PKL baru membuka lapaknya pada sore hari.
Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto (45) mengatakan baru mendapatkan SE tersebut Sabtu, (9/1/2021).
Pihaknya berecana akan menemui Pemkab Klaten untuk mencari kebijakan yang masuk dalam paguyuban pedagang PKL Alun-alun Klaten, Senin (10/1/2021).
"Recanannya, kami akan bertanya kepada pemerintah terkait, para PKL bisa berjualan di titik mana saja, dan apakah boleh diperpanjang operasionalnya, besok kami akan cari kebijakan itu," kat aAgus, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Bocah yang Hanyut di Sungai Tanjunganom Sukoharjo Ditemukan dalam Keadaan Tewas
Agus mengaku pasca SE Bupati Klaten di sahkan, banyak PKL yang masuk dalam anggotanya bertanya terkait kepastian SE tersebut.
"Banyak anggota saya yang tanya soal ini, bahkan hampir semua mengeluh dengan pembatasan jam operasional ini, pukul 20.00 WIB pembeli mulai berdatangan," kata Agus.
Dia berharap jam operasional PKL berjualan dikembalikann ke Perda sebelumnya mulai pukul 15.00 WIB, hingga 22.00 WIB.
Pasalnya, pembatasan operasi PKL hanya sampai pukul 19.00 WIB sesuai dengan SE akan menjadi polemik bagi para PKL sendiri, terutama yang berjualan di malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pembatasan jam operasional tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.
Kebijakan tersebut disahkan Pemkab Klaten, pada Jum'at (8/1/2021).
Dalam SE itu pembatasan operasional dari pusat pemberlanjaan hingga angkringan di kabupaten Klaten juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu pembatasan kapasitas juga diterapkan di restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan sebesar 25 persen.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai jam operasional. (*)