Berita Klaten Terbaru
Akan Berdampak Pada Sektor Ekonomi, Bupati Klaten Minta Masyarakat Bisa Mematuhi SE PSBB
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta kepada masyarakatnya untuk bekerja sama demi kebaikan bersama. Ia menuturkan, bahwa dengan adannya kebiajakn terkai
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kebijakan terkait pemberlakukan PSBB di Kabupaten Klaten dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta kepada masyarakatnya untuk bekerja sama demi kebaikan bersama.
"Kepada seluruh masyarakat Klaten, mohon kerjasamanya dengan menaati kebijakan pusat dan kabupaten terkait kebijakan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Klaten," jawab Mulyani saat ditemui TribunSolo.com di sela acara HUT PDIP ke 48 di Kantor DPC PDIP Klaten, Minggu(10/1/2021).
Menurutnya turunnya SE itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Selain itu, kebijakan yang dibuat di lingkup Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dari pusat.
"Saat kebijakan pusat itu keluar, kami langsung merapatkan barisan dan menindaklanjuti hingga munculnya SE itu sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Baca juga: Keberatan dengan Pembatasan Jam Operasional, PKL Klaten Sebut Akan Temui Pemkab Klaten
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan saat PSBB, Paroki Gereja di Klaten Sambut Baik: Kapasitas Hanya 50 Persen
Baca juga: Umbul Ponggok Klaten Tutup Selama PSBB Jawa Bali, Nekat Buka Sanksi Menanti
Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Siderejo Klaten Tetap Bertahan Karena Masih di Zona Aman
Ia mengatakan sebelum SE ini diberlakukan pada Senin (11/1/2021) mendatang, pihaknya sudah melakukan sosialisi ke jajaran kecamatan.
Hal ini agar melalui Kecamatan, informasi terkait kebijakan ini tersampaikan.
"Sehingga sebelum SE ini turun, mereka sudah mempunyai informasi tersebut," kata Mulyani.
Ia menuturkan, bahwa dengan adannya kebiajakn terkait PSBB ini sangat berdampak di semua lini.
Tak hanya usaha milik warga, namun milik desa hingga kabupaten Klaten juga berdampak karena dalam ketentuan harus menutup bagi objek wisata dan pembatasan kapasitas serta waktu bagi rumah makan, pusat pemberlanjaan, cafe, angkringan.
"Mohon pengertiannya ini masih pandemi, kami mohon kerjasama dan gotong royong untuk melawan dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, ini untuk kebaikan bersama," jawabnya.

Protes PKL di Klaten
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional pusat pemberlanjaan, pusat kuliner, dan tempat hiburan.