Berita Karanganyar Terbaru
Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup
Area wisata yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Karanganyar akan ditutup selama masa PSB
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, Karanganyar - Area wisata yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Karanganyar akan ditutup selama masa PSBB mendatang.
Penutupan akan berlangsung selama dua minggu, terhitung dari dimulainya PSBB yaitu 11-25 Januari 2021.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Titis Sri Jawoto mengatakan, penutupan itu berdasarkan surat instruksi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
"Ada tiga objek wisata di Karanganyar yang dikelola langsung oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, yaitu Candi Cetho, Candi Sukuh dan Museum Manusia Purba Sangiran Klaster Dayu," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Ada PSBB Jawa Bali, Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Jalan Terus
Baca juga: Saran DPRD Karanganyar Jelang PSBB: Pasar Harus Dijaga Ketat
Baca juga: PKL Tanggapi Instruksi Libur 2 Minggu dari Pemkab Karanganyar: Harap Ada Kompensasi Bantuan
Baca juga: Terapkan PSBB, Pemkab Karanganyar akan Liburkan PKL Jajanan Malam Selama Dua Minggu
Titis juga mengatakan walau objek yang di bawah naungan Kemendikbud tutup tapi wisata lainnya yang dikelola swasta akan tetap buka.
"Kami masih mengijinkan para pengelola wisata untuk buka selama menaati protokol kesehatan dan tutup sebelum pukul 19.00 WIB," terangnya.
Dirinya tidak terlalu khawatir apabila ada wisata yang buka di masa PSBB akan membludak dan membuat tidak menjaga jarak para pengunjungnya.
"Saya tidak terlalu khawatir karena di masa new normal saja pengunjungnya hanya sedikit apalagi di masa PSBB," ujarnya.
Walaupun demikian dirinya berharap agar para pengusaha wisata tetap tegas menjaga aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat.
"Satgas Covid 19 harus tetap dijalankan, jangan sampai lengah, kesempatan yang diberikan ini jangan disepelekan," imbaunya.

PKL Libur
Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) mengirim surat edaran kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) Karanganyar untuk libur selama masa PSBB mendatang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sendiri dilakukan dari 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi Mendagri guna menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Kepala Disdagnakerkop, Martadi menjelaskan bahwasanya libur tersebut diperuntukkan bagi PKL yang beroperasi pada malam hari.
"Sesuai dengan arahan bupati seluruh kegiatan yang bergerak di atas pukul 19.00 WIB akan diliburkan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Bocah yang Hanyut di Sungai Tanjunganom Sukoharjo Ditemukan dalam Keadaan Tewas
Baca juga: Jelang Dilantik Jadi Walikota Solo, Begini Aktifitas Gibran Usai Pilkada Solo 2020
Tidak hanya PKL, termasuk rumah makan dan restauran juga akan diberlakukan hal yang sama.
"Mereka juga harus tutup sebelum jam malam tiba," ujarnya.
Adapun yang membuka lapak atau tokonya di pagi hingga sore hari, pihak Disdagnakerkop masih mengijinkan.
"Silakan buka, selama protokol kesehatan dijaga dan sudah tutup sebelum malam tiba," terangnya.
Bagi yang melanggar pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan guna menegakkan disiplin protokol PSBB.
"Satpol PP yang akan membubarkan, entah disuruh pulang atau barangnya diangkut," tegasnya.
Dalam beberapa hari menjelang pemberlakuan PSBB, Disdagnakerkop masih melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan terjun ke lapangan.
"Beberapa hari ini masih sosialisasi, semoga lancar dan tidak ada kendala," harapnya.

Patroli Satpol PP
Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Tangis Pecah, Istri Riyanto Korban Sriwijaya Air : Anak Sempat Larang Pergi Ke Jakarta
Baca juga: Tunggu Kabar Suaminya dari Maskapai Sriwijaya Air, Sri Wisnuwati Warga Sragen Rela Tak Tidur
Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.
Bahkan hajatan tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mengantongi izin.
Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
"Hingga Senin besok kita masih imbauan dan edukasi bukan langsung tindakan," terangnya.
Untuk hajatan dirinya meminta kepada setiap Camat untuk tidak memberi rekomendasi atau izin selama masa PSBB mendatang.
"Izin hanya diberikan yang telah mengajukan sejak Desember lalu," ungkapnya.
Dalam acara tersebut Bupati Karanganyar juga berpesan agar masyarakat menaati instruksi selama dua Minggu ke depan demi menurunkan angka Covid-19 Karanganyar.
"Ayo kita taati bersama dan sudah kepada masyarakat agar di rumah saja," tegasnya. (*)