Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis Demak yang Polisikan Ibu Diamuk Netizen, Pengacara Membela : Orang Cari Keadilan Bukan Durhaka

Gadis Demak yang penjarakan ibunya dicap anak durhaka oleh netizen. Pengacara membela, sebut anak durhaka tak berlaku di dunia hukum.

Editor: Aji Bramastra
montase : Kompas.com, YouTube
M Syaefudin, pengacara A (19) gadis asal Demak yang melaporkan ibunya ke polisi karena kasus penganiayaan. 

TRIBUNSOLO.COM, DEMAK - Kasus perempuan muda yang mempolisikan ibu kandungnya sendiri di Demak, menyeret banyak komentar keprihatinan dari publik.

Meski begitu, pengacara dari A (19), perempuan yang melaporkan ibunya itu, membela sikap yang diambil kliennya itu.

Adalah M Syaefudin yang bertindak selaku kuasa hukum A.

Dalam keterangan tertulis yang dirilisnya, Syaefudin menyatakan, kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" yang ramai-ramai dilontarkan oleh netizen.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi viral di media sosial.

Netizen pun kebanyakan mengutuk A sebagai anak durhaka, karena dianggap tega menjebloskan ibu yang melahirkannya, ke penjara.

Syaefudin menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan.

Ia meminta publik melihat perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibu A, dari kacamata hukum.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.

Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga.

Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.

Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.

Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin. Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta.

Kronologi

Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang.

Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tambah Tiga Daerah Selama Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Kudus, Pati, dan Magelang

Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Baca juga: Pria asal Jogja Kena Tipu Online Shop: Pesan HP dan Transfer Rp 3,6 Juta, yang Datang Kardus Kosong

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved