Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi saat PSBB di Sukoharjo, Diperingatkan & Didenda Rp 50 Ribu

Bahkan, mereka yang terjaring razia sudah dikenakan denda pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Puluhan orang terjaring razia dalam operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021).

Bahkan, mereka yang terjaring razia sudah dikenakan denda pelanggaran protokol kesehatan.

Misalnya saja di Kecamatan Grogol yang disasar operasi yustisi yang bersamaan dengan gelaran PSBB 11-25 Januari 2021.

Menurut Camat Grogol, Bagas Windaryatmo, di Kecamatan Grogol operasi yustisi digelar di Balai Desa Grogol.

"Ada 19 orang yang terjaring karena tidak mengenakan masker," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bangkai Babi Tertular Virus di Klaten, Dihukum Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 3 Juta

Baca juga: Sedihnya Purwadi, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Makan Ditunda Akibat PSBB saat Pandemi, Kini Dia Pasrah

"Mereka yang terjaring kita kenakan denda sebesar Rp 50 ribu," imbuhnya.

Selain itu, puluhan orang juga terjaring dalam operasi Yustisi di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Weru.

Camat Weru Pandiyanto mengatakan, dalam operasi yang digelar selama satu jam itu, pihaknya berhasil menjaring 25 orang yang tak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Ada 23 orang laki-laki, dan dua orang wanita yang terjaring operasi yustisi," ucapnya.

"Mereka kita beri sanksi peringatan, push up, membacakan naskah pancasila, dan kami minta membeli masker di toko terdekat," jelasnya.

Sementara itu, di Kecamatan Sukoharjo operasi yustisi dilakukan dengan melakulan sosialisasi di sejumlah rumah makan di Kecamatan Sukoharjo.

Plt. Camat Sukoharjo Havid Danang mengatakan, dari patroli yang dilakukan, ditemukan sejumlah rumah makan yang belum menerapkan protokol kesehatan.

"Kita berikan peringatan, agar menaati aturan yang ada," ucapnya.

Havid mengatakan penerapan protokol kesehatan pelaku usaha masih rendah, sehingga operasi seperti ini akan trus dilakukan.

"Kapasitas sesuai SE kan hanya 25 persen, tidak boleh lebih. Tadi kita sudah berikan tanda juga," kata dia.

"Nanti kalau ada yang masih melanggar, akan kita terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," tandasnya.

PSBB di Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo tetap kekeh belum akan mengikuti langkah yang dilakukan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Di mana Solo merevisi jam operasional warung atau pelaku kuliner dari pukul 19.00 WIB menjadi sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner, mall, warung, HIK maupun hiburan tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Ogah Tiru Wali Kota Rudy Revisi Jam Buka Warung : Klaten Ya Klaten, Solo Ya Solo

Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang

Meski telah diprotes, Pemkab Sukoharjo masih kekeh dengan pemberlakuan jam malam

Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/1/2021).

Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.

Dalam regulasi itu disebutkan di antaranya layanan makan di rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Serta tak boleh lebih dari 50 orang hingga sementara layanan take away tetap diizinkan.

Disebutkan, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha.

Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved