Rumah Milik Warga Wonogiri Dibakar
Rumah Dibakar di Girimarto Wonogiri : Korban Berkelit Bayar Utang Rp 6 Juta, Sulit Dicari Dihubungi
Polisi mengungkap motif pembakaran rumah warga di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, pada Kamis (20/11/2025).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, yang membakar rumah di Wonogiri karena korban tak melunasi utang Rp6 juta
- Pelaku bekerja di koperasi, ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti korek api oranye dan motor Honda CBR merah
- Warga melihat motor merah sebelum api muncul, lalu berusaha memadamkan kebakaran dan melapor ke Polsek Girimarto
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Polisi mengungkap motif pembakaran rumah warga di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, pada Kamis (20/11/2025).
Pelaku diketahui bernama Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang sementara berdomisili di Wonogiri.
Ia bekerja di sebuah koperasi yang meminjamkan uang kepada korban.
Aksi nekat itu dilakukan karena emosi, lantaran korban tak kunjung melunasi utang.
"Pelaku ini bekerja di koperasi, korban memiliki utang sekitar Rp 6 juta namun tak segera dibayar. Ditemui tidak bisa, dihubungi tidak menjawab," jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, Senin (24/11/2025).
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah mertua sejak sehari sebelumnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu korek api berwarna oranye dan satu unit sepeda motor Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Rumah Warga Girimarto Wonogiri Akhirnya Ditangkap: Yohanes Asal Sumatera Utara
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembakaran pertama kali diketahui warga yang melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik Samijem, yang kini ditempati Heni Purwanti.
Tak lama setelah pengendara pergi, warga melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.
Warga lain yang menyadari kebakaran segera datang membantu.
Mereka berupaya memadamkan api bersama-sama sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 187 KUHP," tegas Iptu Agung.
Akibat insiden tersebut, rumah korban pun mengalami kerusakan di bagian depan.
Terlihat sisa-sisa kobaran api yang meninggalkan bekas hitam di bagian tembok.
Kemudian, kaca jendela juga pecah.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sebuah-rumah-milik-warga-Desa-Nungkulan-Kecamatan-Girimarto-Wonogiri-dibakar-oleh-3.jpg)