Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Bupati vs Pedagang di Sukoharjo

Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo membenarkan adanya sejumlah pedagang yang masih bandel.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Seorang ibu gendong anak merengek saat didatangi Bupati Wardoyo di Marki Food Center di kawasan kuliner Utara Degan Plus,  Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). 

Adapun kawasan kuliner itu ada di Utara Degan Plus,  Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Tampak dalam video, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memakai jaket merah dan didampingi sejumlah anggota Satpol PP mendatangi salah satu lapak.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Ogah Tiru Wali Kota Rudy Revisi Jam Buka Warung : Klaten Ya Klaten, Solo Ya Solo

Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang

Saat itu terjadi adu mulut antara Bupati Wardoyo dengan pembeli dan pedagang.

Awalnya Bupati Wardoyo terpantik emosinya gegara ada pembeli yang tengah duduk mengarahkan kamera kepada dirinya.

"Ora foto-fotonan (gak usah foto-foto)," katanya dengan nada tinggi sembari menghampiri pembeli wanita.

Bupati ingin pedangan ikut jam operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

Masih berlanjut, di antaranya ibu-ibu menggendong anak dengan merengek kompensasi tetapi dibalas ucapan tegas dari petugas.

"Pak aku ki loh pak, rungokke. Aku beleh wedus. Lha anakku mangan opo," kata perempuan yang menggendong anak," sembari merengek ke petugas Satpol PP.

Menurut pedagang di Marki Food Center Sukoharjo, Abel, dalam protes itu dia ingin Pemkab Sukoharjo dapat merenapkan aturan seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Pemkab Wonogiri.

Sehingga Pemkab Sukoharjo bisa merivesi jam operasional buka, dan lebih menekankan pada penerapan protokol kesehatan.

"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB ke atas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Wasiat Syekh Ali Jaber Kepada Keluarga : Ingin Dimakamkan di Lombok, Tanah Kelahiran Kakek dan Istri

Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolresta Solo yang Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri

"Tadi saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli disini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami," ucapnya.

Selain itu, dalam aturan jam malam selama PSBB tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.

Abel mengatakan, sekira pukul 19.30 WIB, petugas gabungan telah mendatangi warungnya dan meminta untuk segera tutup.

Saat itu, pedagang dan petugas sempat adu argumen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved