Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Bupati vs Pedagang di Sukoharjo

Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo membenarkan adanya sejumlah pedagang yang masih bandel.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Seorang ibu gendong anak merengek saat didatangi Bupati Wardoyo di Marki Food Center di kawasan kuliner Utara Degan Plus,  Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). 

"Saya juga meminta kepada petugas agar kami bisa dijembatani dengan Bupati," ucapnya.

Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali datang bersama Bupati Sukoharjo.

Dalam video yang beredar, para pedagang meminta Bupati untuk merevisi aturan pembatasan jam malam.

"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri. Disaat itu kami mengucapkan terimakasih atas kebijakannya," ucapnya.

Abel mengaku ditempatnya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibakan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak pembelinya.

Dia menambahkantelah mengetahui tentang SE yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo itu.

"Aturan dari Kemendagri itu kan setau saya buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.

Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.

SE Belum akan Direvisi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya, Rabu (13/1/2021).

Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat persebaran pandemi Covid-19.

Di antaranya dalam regulasi itu layanan makan di rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca juga: Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi saat PSBB di Sukoharjo, Diperingatkan & Didenda Rp 50 Ribu

Baca juga: Tak Hanya Sragen & Sukoharjo, Klaten Juga Belum Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Tak Bisa Pastikan

Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved