Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

PSBB Sudah Berhari-hari Dilewati, Alun-alun Klaten Sepi dan Sunyi, Bak Berada di Kota Mati

Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Lapak pedagang tutup di kawasan Alun-alun Klaten pada hari ketiga PSBB, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, pukul 20.45 WIB, terlihat sepi dan sunyi.

Tidak ada aktivitas berdagang di sana seperti sebelum PSBB diterapkan.

Masih ada pedagang yang masih membereskan barang dagangannya.

Terlihat, tenda biru dan angkringan kosong terpapang di sekitar Alun-alun.

Lapak-lapak juga sudah ditutup tak seperti hari pada umumnya.

Baca juga: Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi

Baca juga: Aturan PSBB Versi Sri Mulyani Mulai Mencekik, Bakul Sop Klaten Menjerit, Sehari Rugi Rp 3,5 Juta

Sebelumnya, Pemkab Klaten tidak akan ikut terpengaruh membuat kelonggaran selama PSBB 11-25 Januari mendatang.

Di antaranya dengan melakukan revisi jam operasional angkringan (HIK), rumah makan, cafe hingga tempat perbelanjaan modern.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan tidak mengubah aturan yang ia buat dan berpegang kuat dengan aturan yang ia buat Jum'at (8/1/2021).

Baca juga: Doa Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Asal Sragen : Tetap Tunggu Suaminya Pulang, Berharap Keajaiban

Baca juga: Potret Grha Megawati di Klaten : Dinding Pintu Masuk Dicat Merah Menyala, Indoor Gedung Tampak Mewah

Adapun jam operasional angkringan (HIK), rumah makan, cafe hingga tempat perbelanjaan modern tetap wajib tutup pukul 19.00 WIB selama PSBB.

Meskipun Kota Solo merevisi, tadinya wajib tutup pukul 19.00 WIB, berubah sesuai masing-masing jenis usaha.

"Saat ini, kami tetap tidak merubah aturan yang sudah disahkan, dengan ada pembatasan waktu operasional pedagang," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (12/1/2021).

Bupati dua periode itu menekankan, jika kondisi di Solo dan Klaten berbeda mulai dari masyarakat, luas wilayah, dan kepadatannya.

"Klaten-Klaten, Solo-Solo, keduanya berbeda, dari kondisi, masyarakat hingga luas wilayah berbeda," jawab Mulyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved