Berita Klaten Terbaru
PSBB Sudah Berhari-hari Dilewati, Alun-alun Klaten Sepi dan Sunyi, Bak Berada di Kota Mati
Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan PSBB tidak ada perubahan karena kondisi Klaten soal Covid-19 yang masih dalam zona merah.
Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan evaluasi serta kajian-kajian setelah beberapa hari pelaksanaan aturan tersebut.
"Sampai hari ini masih berlaku, nantinya beberapa hari kedepan kita kaji, kita evaluasi bersama," jawabnya.
Mulyani kemudian meminta maaf kepada PKL dan meminta untuk bersabar ini merupakan kebijakan.
Baca juga: Akan Berdampak Pada Sektor Ekonomi, Bupati Klaten Minta Masyarakat Bisa Mematuhi SE PSBB
Baca juga: Keberatan dengan Pembatasan Jam Operasional, PKL Klaten Sebut Akan Temui Pemkab Klaten
Ia menuturkan, dampak PSBB tidak hanya dialami PKL tetapi semua bidang ikut terpuruk.
"Jika kondisi sudah membaik, nanti akan evaluasi dan koreksi aturan tersebut, kami mohon kerja samanya, dan saling gotong royong menyukseskan aturan ini," harapnya.
Solo Ubah Jam Operasional
Aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah.
Sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap patuh protokol kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057.
Baca juga: PSBB Hari Pertama, Solo dan Sragen Kompak Tak Ada Penyekatan, Tapi Sanksi Pelanggar Tetap Ditegakkan
Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya
Surat edaran tersebut tentang perubahan atas surat edaran walikota surakarta nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057 :
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi :
1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan di tempat paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter,