Berita Klaten Terbaru
PSBB Sudah Berhari-hari Dilewati, Alun-alun Klaten Sepi dan Sunyi, Bak Berada di Kota Mati
Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Memasuki hari ketiga masa PSBB di Kabupaten Klaten, sejumlah tempat sepi di antaranya kawasan Alun-alun.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, pukul 20.45 WIB, terlihat sepi dan sunyi.
Tidak ada aktivitas berdagang di sana seperti sebelum PSBB diterapkan.
Masih ada pedagang yang masih membereskan barang dagangannya.
Terlihat, tenda biru dan angkringan kosong terpapang di sekitar Alun-alun.
Lapak-lapak juga sudah ditutup tak seperti hari pada umumnya.
Baca juga: Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi
Baca juga: Aturan PSBB Versi Sri Mulyani Mulai Mencekik, Bakul Sop Klaten Menjerit, Sehari Rugi Rp 3,5 Juta
Sebelumnya, Pemkab Klaten tidak akan ikut terpengaruh membuat kelonggaran selama PSBB 11-25 Januari mendatang.
Di antaranya dengan melakukan revisi jam operasional angkringan (HIK), rumah makan, cafe hingga tempat perbelanjaan modern.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan tidak mengubah aturan yang ia buat dan berpegang kuat dengan aturan yang ia buat Jum'at (8/1/2021).
Baca juga: Doa Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Asal Sragen : Tetap Tunggu Suaminya Pulang, Berharap Keajaiban
Baca juga: Potret Grha Megawati di Klaten : Dinding Pintu Masuk Dicat Merah Menyala, Indoor Gedung Tampak Mewah
Adapun jam operasional angkringan (HIK), rumah makan, cafe hingga tempat perbelanjaan modern tetap wajib tutup pukul 19.00 WIB selama PSBB.
Meskipun Kota Solo merevisi, tadinya wajib tutup pukul 19.00 WIB, berubah sesuai masing-masing jenis usaha.
"Saat ini, kami tetap tidak merubah aturan yang sudah disahkan, dengan ada pembatasan waktu operasional pedagang," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (12/1/2021).
Bupati dua periode itu menekankan, jika kondisi di Solo dan Klaten berbeda mulai dari masyarakat, luas wilayah, dan kepadatannya.
"Klaten-Klaten, Solo-Solo, keduanya berbeda, dari kondisi, masyarakat hingga luas wilayah berbeda," jawab Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan PSBB tidak ada perubahan karena kondisi Klaten soal Covid-19 yang masih dalam zona merah.
Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan evaluasi serta kajian-kajian setelah beberapa hari pelaksanaan aturan tersebut.
"Sampai hari ini masih berlaku, nantinya beberapa hari kedepan kita kaji, kita evaluasi bersama," jawabnya.
Mulyani kemudian meminta maaf kepada PKL dan meminta untuk bersabar ini merupakan kebijakan.
Baca juga: Akan Berdampak Pada Sektor Ekonomi, Bupati Klaten Minta Masyarakat Bisa Mematuhi SE PSBB
Baca juga: Keberatan dengan Pembatasan Jam Operasional, PKL Klaten Sebut Akan Temui Pemkab Klaten
Ia menuturkan, dampak PSBB tidak hanya dialami PKL tetapi semua bidang ikut terpuruk.
"Jika kondisi sudah membaik, nanti akan evaluasi dan koreksi aturan tersebut, kami mohon kerja samanya, dan saling gotong royong menyukseskan aturan ini," harapnya.
Solo Ubah Jam Operasional
Aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah.
Sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap patuh protokol kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057.
Baca juga: PSBB Hari Pertama, Solo dan Sragen Kompak Tak Ada Penyekatan, Tapi Sanksi Pelanggar Tetap Ditegakkan
Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya
Surat edaran tersebut tentang perubahan atas surat edaran walikota surakarta nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057 :
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi :
1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan di tempat paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter,
3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Demikiam untuk menjadikan maklum dan dipedomani, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, jam operasional pusat kuliner, termasuk angkringan sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB.
"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ," kata Ahyani, Senin (11/1/2021).
"Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," tambahnya.
Layanan pesan antar di pusat kuliner, sambung Ahyani, masih diperolehkan. Jam operasionalnya sesuai jam tutup warung.
"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," ucap Ahyani.
Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)