Berita Karanganyar Terbaru
Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes
Ada sebanyak 98 hajatan berizin yang boleh diselenggarakan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar tidak mengeluarkan izin rekomendasi pengadaan acara hajatan selama masa PSBB atau PPKM yang dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
Namun apabila izin tersebut telah diajukan sejak jauh-jauh hari dan bertepatan pada masa PSBB maka tetap diperbolehkan dengan syarat yang ketat.
Kepala Satpol PP karanganyar, Yophy Eko Wibowo, menyebut setidaknya ada 98 acara hajatan yang telah mendapat ijin selama masa PSBB dua minggu.
"Ada 98 acara dan semuanya sudah mengajukan jauh hari sebelum masa PSBB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021).
Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak
Baca juga: Penampakan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Digunakan Vaksinasi di Kota Solo : Bentuk Botol Mungil
Dari sekian puluh acara hajatan yang sudah mendapat ijin, terbesar ada di Kecamatan Gondangrejo.
"Di Kecamatan Gondangrejo paling banyak, ada 19 warga yang mengajukan sejak jauh hari," terangnya.
Dirinya meminta kepada setiap penyelenggara untuk mematuhi aturan PSBB termasuk menggunakan konsep 'banyu mili'.
"Tidak boleh ada orkes hiburan, jadi datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang," ungkapnya.
Bilamana ada makanan yang disediakan, Yophi meminta agar disediakan plastik pembungkus, sehingga tidak perlu makan di tempat acara.
Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya
Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB
"Nanti kalau disediakan makan bawa pulang saja, biar tidak berkerumun di tempat acara," jelasnya.
Yophy mengimbau bahwa pihaknya siap membubarkan bila ada pihak penyelenggara hajatan yang melanggar protokol PSBB atau menyebabkan kerumunan.
"Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan mendatangi acara hajatan, jadi kalau misalnya masih ada yang melanggar maka akan kami pertegas kedepannya," tegasnya.
Borong Satu Gerobak
Sementara itu, pendekatan persuasif selalu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).