Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Gondangrejo menjadi kecamatan terbanyak di Karanganyar yang menggelar hajatan saat PSBB.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Acara hajatan di Kecamatan Gondangrejo yang diinspeksi oleh aparat keamanan dan mematuhi aturan PSBB dengan konsep Banyu Mili 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Selama masa PSBB di Karanganyar, Pemkab Karanganyar melarang adanya pelaksanaan hajatan. 

Namun apabila telah mengajukan ijin jauh hari sebelum masa PSBB tiba maka akan diperkenankan. 

Ada 98 acara hajatan yang telah mendapatkan ijin, Gondangrejo menjadi area terbanyak penyelenggaraan hajatan. 

Camat Gondangrejo, Rusmanto, menuturkan di wilayahnya ada 19 acara yang telah mengantongi ijin. 

Baca juga: Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Mereka sudah ijin sejak lama, baik dari pemerintah maupun aparat keamanan," kayanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Demi memberi pemahaman lebih komprehensif mengenai aturan PSBB yang melarang adanya penampilan hiburan dan segala hal yang menyebabkan kerumunan, Rusmanto mengumpulkan seluruh perwakilan dari masing-masing penyelenggara. 

"Kami kumpulkan mereka satu persatu, dan saya jelaskan secara rinci mengenai aturan PSBB," ungkapnya.

Dari pengarahan hingga pelaksanaan di hari kelima PSBB ini, tidak ada warga yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

"Tidak ada pelanggaran dan semuanya taat," ucapnya.

Walaupun demikian, pihak Pemerintah Kecamatan Gondangrejo berserta aparat keamanan selalu mengawasi dan rutin melakukan inspeksi. 

"Kami rutin kunjungi di setiap acara hajatan bersama aparat gabungan dari Babinsa dan Babinkamtibmas," terangnya.

Hampir 100 Hajatan

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar tidak mengeluarkan izin rekomendasi pengadaan acara hajatan selama masa PSBB atau PPKM yang dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

Namun apabila izin tersebut telah diajukan sejak jauh-jauh hari dan bertepatan pada masa PSBB maka tetap diperbolehkan dengan syarat yang ketat.

Kepala Satpol PP karanganyar, Yophy Eko Wibowo, menyebut setidaknya ada 98 acara hajatan yang telah mendapat ijin selama masa PSBB dua minggu. 

"Ada 98 acara dan semuanya sudah mengajukan jauh hari sebelum masa PSBB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Baca juga: Penampakan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Digunakan Vaksinasi di Kota Solo : Bentuk Botol Mungil

Dari sekian puluh acara hajatan yang sudah mendapat ijin, terbesar ada di Kecamatan Gondangrejo.

"Di Kecamatan Gondangrejo paling banyak, ada 19 warga yang mengajukan sejak jauh hari," terangnya. 

Dirinya meminta kepada setiap penyelenggara untuk mematuhi aturan PSBB termasuk menggunakan konsep 'banyu mili'.

"Tidak boleh ada orkes hiburan, jadi datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang," ungkapnya. 

Bilamana ada makanan yang disediakan, Yophi meminta agar disediakan plastik pembungkus, sehingga tidak perlu makan di tempat acara. 

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB

"Nanti kalau disediakan makan bawa pulang saja, biar tidak berkerumun di tempat acara," jelasnya. 

Yophy mengimbau bahwa pihaknya siap membubarkan bila ada pihak penyelenggara hajatan yang melanggar protokol PSBB atau menyebabkan kerumunan. 

"Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan mendatangi acara hajatan, jadi kalau misalnya masih ada yang melanggar maka akan kami pertegas kedepannya," tegasnya. 

Borong Satu Gerobak

Sementara itu, pendekatan persuasif selalu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, pendekatan yang mereka lakukan demi membangun kesadaran dari warga mengenai program PPKM. 

"Kami berusaha mengambil hati masyarakat, bahwa PSBB ini dilakukan untuk kepentingan bersama," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Berkaca dari peristiwa yang terjadi di Sukoharjo, saat ada pedagang yang mengamuk kepada aparat dan viral di media sosial, Yophy menekan anggotanya untuk sabar menghadapi para PKL atau masyarakat lain yang melanggar PSBB. 

Baca juga: Gaduh Bupati vs Pedagang, Anggota DPRD Sukoharjo Soroti, Aturan Jam Malam PSBB Harus Luwes

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

"Untuk memberikan contoh kepada anggota saya pernah membeli makanan satu gerobak dan menyuruh si pedagang pulang," ungkapnya. 

"Tentu hanya sesekali saja, kalau sering saya bisa bangkrut juga," imbuhnya sembari berkelakar. 

Agar proses penegakkan disiplin protokol kesehatan selama masa PPKM berjalan baik, Yophy membagi jadwal anggotanya menjadi 3 bagian. 

"Kami mulai patroli dari pagi, sembari operasi masker, kemudian siang lalu ditutup malam sembari mengecek toko untuk tutup," ujarnya. 

Dalam menjalankan patroli, Satpol PP tidak sendiri dan ditemani oleh aparat gabungan lainnya seperti TNI dan Polri.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved