Berita Karanganyar Terbaru

Kemenag Karanganyar Tetap Buka Pendaftaran Pernikahan saat PSBB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kementerian Agama wilayah Karanganyar masih membuka pendaftaran bagi pasangan yang ingin menikah di masa PSBB yang berlangsung dari tanggal 11-25 Janu

Tayang:
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/ Irfan Al Amin
ilustrasi pernikahan di karanganyar 

Namun apabila telah mengajukan ijin jauh hari sebelum masa PSBB tiba maka akan diperkenankan. 

Ada 98 acara hajatan yang telah mendapatkan ijin, Gondangrejo menjadi area terbanyak penyelenggaraan hajatan. 

Camat Gondangrejo, Rusmanto, menuturkan di wilayahnya ada 19 acara yang telah mengantongi ijin. 

Baca juga: Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Mereka sudah ijin sejak lama, baik dari pemerintah maupun aparat keamanan," kayanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Demi memberi pemahaman lebih komprehensif mengenai aturan PSBB yang melarang adanya penampilan hiburan dan segala hal yang menyebabkan kerumunan, Rusmanto mengumpulkan seluruh perwakilan dari masing-masing penyelenggara. 

"Kami kumpulkan mereka satu persatu, dan saya jelaskan secara rinci mengenai aturan PSBB," ungkapnya.

Dari pengarahan hingga pelaksanaan di hari kelima PSBB ini, tidak ada warga yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Baca juga: Angka Corona di Solo Tembus 728 Kasus di Tengah PSBB, Wali Kota Rudy : Libur Akhir Tahun Penyebabnya

"Tidak ada pelanggaran dan semuanya taat," ucapnya.

Walaupun demikian, pihak Pemerintah Kecamatan Gondangrejo berserta aparat keamanan selalu mengawasi dan rutin melakukan inspeksi. 

"Kami rutin kunjungi di setiap acara hajatan bersama aparat gabungan dari Babinsa dan Babinkamtibmas," terangnya.

Hampir 100 Hajatan

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar tidak mengeluarkan izin rekomendasi pengadaan acara hajatan selama masa PSBB atau PPKM yang dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

Namun apabila izin tersebut telah diajukan sejak jauh-jauh hari dan bertepatan pada masa PSBB maka tetap diperbolehkan dengan syarat yang ketat.

Kepala Satpol PP karanganyar, Yophy Eko Wibowo, menyebut setidaknya ada 98 acara hajatan yang telah mendapat ijin selama masa PSBB dua minggu. 

"Ada 98 acara dan semuanya sudah mengajukan jauh hari sebelum masa PSBB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (15/01/2021). 

Baca juga: Tak Gaduh dengan Pedagang saat PSBB, Satpol PP Karanganyar Malah Borong Dagangan Satu Gerobak

Baca juga: Penampakan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Digunakan Vaksinasi di Kota Solo : Bentuk Botol Mungil

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved