Berita Solo Terbaru
Dua Maling di Solo Ditembak Kakinya, Satu Pelaku Ternyata Residivis, Pernah Curi Motor di 12 Lokasi
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, mereka menangkap dua pelaku pencurian pada 15 Januari 2021.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang maling yang beraksi di Kota Solo terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, mereka menangkap dua pelaku pencurian pada 15 Januari 2021.
Dua pelaku tersebut adalah Slamet (41) warga Tegalgede, Kabupaten Karanganyar dan Bagus (33) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Para pelaku ini melakukan pencurian di TKP yang berbeda.
Baca juga: Awas! Modus Bandar Rekrut Pengangguran Edarkan Narkoba di Solo, Satu Titik Dihargai Upah Rp 30 Ribu
Baca juga: Hancurnya Hati Orangtua di Sukoharjo, Pulang Sudah Linglung, Tambah Kaget Putrinya Dijual di Medsos
Tersangka Slamet mencuri motor di warnet kawasan Banjarsari dan Bagus melakukan pencurian motor di Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Berkaitan kasus pencurian ini, Bagus memiliki kasus yang lebih banyak.
Dia pernah melakukan pencarian di 12 TKP lintas kota.
"Bagus ini memiliki banyak kasus di Karanganyar, Sragen, Solo," jelas dia.
Bagus juga merupakan mantan residivis narkoba yang pernah ditangkap dan biasanya melakukan aksi malam hari.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.
Aksi Bersama
Sementara, cerita tentang maling di Solo ini unik karena selalu melakukan aksi bersama.
Kedua pelaku maling di wilayah Kecamatan Jebres, Solo ini bernama Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecematan Jebres.
Keduanya beraksi sejak usia 15 tahun dan kini selang 5 tahun kemudian mereka tertangkap lagi.
Baca juga: Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya
Baca juga: Jejak Si Maling Midun: Beraksi Sejak Usia 12 Tahun, 11 Kali Ditangkap dan Gasak Harta Total Rp 1 M
Mereka berdua melakukan aksi pencurian di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Orang yang paling awal menyerahkan diri adalah Deny.
"Saya menyerahkan diri karena takut," papar Deny ditemui di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya mengaku merasa bersalah atas perbuatannya itu.
Sesudah Deny menyerahkan diri, Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang Yulian.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak 28 Slop Rokok di Pasar Bunder Sragen, Cuma Pakai Pakaian & Celana Dalam
Kemudian dilakukan pengejaran pada Yulian dan dilakukan penangkapan.
"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.
Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja.
"Saya dulu Jualan sate kere," papar dia.
Mencuri Seusai Mabuk
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras.
"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: 5 Tips Mencegah Rumah Dibobol Maling saat Liburan Akhir Tahun, Waspada Rawan Pencurian Tanaman Hias
Baca juga: Marak Curanmor, Simak 4 Tips Agar Terhindar dari Pencurian Motor saat di Tempat Umum
Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.
"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.
Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.
"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia.
"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya.
Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.
"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia. (*)