Bocah Disetubuhi di Tawangmangu
Hancurnya Hati Orangtua di Sukoharjo, Pulang Sudah Linglung, Tambah Kaget Putrinya Dijual di Medsos
Orangtua AZ, ABG 12 tahun yang disetubuhi oleh pria hidung belang berinisial A (30) sangat sedih mendapati putrinya.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Betapa hancurnya hati orangtua melihat anak cantiknya direndahkan oleh seorang pria.
Ya, itu terjadi pada orangtua AZ, ABG 12 tahun yang disetubuhi oleh pria hidung belang berinisial A (30) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Tepatnya pada Senin (28/12/2020) lalu yang menjadi hari paling menyedihkan bagi orang tua AZ, melihat putri mereka kembali ke rumah dalam keadaan linglung, seakan pikirannya kosong.
Usut punya usut ternyata putri mereka sempat dibawa pergi dan disetubuhi oleh seorang buruh bangunan berinisial A (30).

Baca juga: Ganjar Klaim Penyaluran BST di Jateng Lancar, Blak-blakan Hanya Sragen yang Perlu Didorong, Kenapa?
Baca juga: Kronologi Pria Setubuhi ABG 12 Tahun : Eksekusi di Tawangmangu, Pulang, Tak Puas Paksa Cari Hotel
Kegeraman orang tua AZ tak berhenti disitu saja, mereka semakin naik pitam saat melihat unggahan di sosial media bahwa putri mereka diperdagangkan oleh A.
Hal itu terlihat dari salah satu tangkapan layar yang menampilkan foto AZ dan sejumlah tawaran harga dan layanan yang diberikan.
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, kejadian itu bermula saat korban ditawari pelaku uang tunai senilai Rp 1 juta.
"Awalnya korban diiming-imingi uang Rp 1 juta untuk berhubungan suami istri, namun tak cukup hanya hubungan intim saja," katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).
"Korban juga diperdagangkan di sosial media dengan diunggah foto dan tawaran harga," jelasnya membeberkan.
Meski telah disetubuhi pelaku, AZ beruntung karena tidak menjadi korban perdagangan manusia.
"Setelah diketahui oleh orang tuanya, langsung melaporkan ke Polres Karanganyar," jelasnya.
"Walaupun korban dan pelaku warga dari Sukoharjo, namun TKP ada di Karanganyar," tambahnya.
Dikarenakan belum ada proses transaksi yang dilakukan, pelaku hanya dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain A yang menjadi pelaku, polisi juga menetapkan AW (15) yang merupakan teman dari A.