Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan

Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrtasi: Satpol PP menertiban hajatan di kawasan Kragilan RT 4 RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (24/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran hajatan tidak berizin dan menimbulkan kerumunan.

Dari pantauan TribunSolo.com, Satpol PP tiba di lokasi hajatan sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang

Tim Satpol PP didampingi personel Polresta Solo. 

Kedatangan mereka langsung disambut pemilik hajatan. Pemilik hajatan langsung diimbau untuk menghentikan hajatan.

Pemilik bersedia menghentikan hajatan dan merapikan kursi-kursi yang sudah tertata di halaman rumah.

Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengungkapkan, pihaknya awal tidak mengetahui adanya gelaran hajatan.

Itu diketahuinya dari laporan warga. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung memanggil pemilik hajatan untuk dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021).

"Kami tidak memperbolehkan hajatan di lingkungan rumah sesuai dengan surat edaran wali kota," ungkap Arik.

Baca juga: Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Selain dipanggil pihak kelurahan, pemilik hajatan juga dipanggil Polsek Jebres, Kamis (21/1/2021).

Itu untuk diimbau agar tidak menyelenggarakan hajatan.

Pemilik hajatan sudah sepakat dan hanya melaksanakan ijab dengan hanya dihadiri 5 orang. Jumlah tersebut termasuk pengantin.

Namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan. Itu diketahui setelah Linmas Kelurahan Gandekan mengecek ke lokasi.

"Ternyata undangan tetap beredar dan tidak ditarik," ucap Arik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved