Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan

Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrtasi: Satpol PP menertiban hajatan di kawasan Kragilan RT 4 RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (24/1/2021) 

Arik mengakui pihaknya kecolongan atas gelaran hajatan yang dilangsungkan di wilayahnya.

"Ternyata kami kecolongan," akunya.

Dua Hajatan Dibubarkan di Solo

Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036. 

Baca juga: Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya. 

Apabila masyarakat tetap menggelar hajatan, sambung Semino, akan langsung dibubarkan Satpol PP.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan surat edaran (SE), kita harus tegas," ucap dia. 

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Langsung penertiban dan penghentian kegiatan masyarakat," imbuhnya. 

Penertiban hajatan sesuai dengan aduan masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Solo. 

"Sesuai dengan aduan masyarakat. Pemantauan tim cipta kondisi, kita sudah lakukan secara persuasif," tambahnya.

Kasus hajatan dibubarkan juga terjadi di Sragen, kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved