Berita Solo Terbaru
Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan
Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan.
"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif.
"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang
Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19
Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya.
"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif."
"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya.
Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah.
"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya.
Tamu Undangan Pulang
Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.
Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya
Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup
"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.