Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan

Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrtasi: Satpol PP menertiban hajatan di kawasan Kragilan RT 4 RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (24/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah hajatan di kawasan Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran hajatan tidak berizin dan menimbulkan kerumunan.

Dari pantauan TribunSolo.com, Satpol PP tiba di lokasi hajatan sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang

Tim Satpol PP didampingi personel Polresta Solo. 

Kedatangan mereka langsung disambut pemilik hajatan. Pemilik hajatan langsung diimbau untuk menghentikan hajatan.

Pemilik bersedia menghentikan hajatan dan merapikan kursi-kursi yang sudah tertata di halaman rumah.

Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengungkapkan, pihaknya awal tidak mengetahui adanya gelaran hajatan.

Itu diketahuinya dari laporan warga. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung memanggil pemilik hajatan untuk dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021).

"Kami tidak memperbolehkan hajatan di lingkungan rumah sesuai dengan surat edaran wali kota," ungkap Arik.

Baca juga: Ada 98 Hajatan Berizin saat PSBB di Karanganyar, Protokol Kesahatan Ketat : Tidak Boleh Ada Orkes

Selain dipanggil pihak kelurahan, pemilik hajatan juga dipanggil Polsek Jebres, Kamis (21/1/2021).

Itu untuk diimbau agar tidak menyelenggarakan hajatan.

Pemilik hajatan sudah sepakat dan hanya melaksanakan ijab dengan hanya dihadiri 5 orang. Jumlah tersebut termasuk pengantin.

Namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan. Itu diketahui setelah Linmas Kelurahan Gandekan mengecek ke lokasi.

"Ternyata undangan tetap beredar dan tidak ditarik," ucap Arik.

Arik mengakui pihaknya kecolongan atas gelaran hajatan yang dilangsungkan di wilayahnya.

"Ternyata kami kecolongan," akunya.

Dua Hajatan Dibubarkan di Solo

Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).

Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036. 

Baca juga: Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya. 

Apabila masyarakat tetap menggelar hajatan, sambung Semino, akan langsung dibubarkan Satpol PP.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan surat edaran (SE), kita harus tegas," ucap dia. 

Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?

"Langsung penertiban dan penghentian kegiatan masyarakat," imbuhnya. 

Penertiban hajatan sesuai dengan aduan masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Solo. 

"Sesuai dengan aduan masyarakat. Pemantauan tim cipta kondisi, kita sudah lakukan secara persuasif," tambahnya.

Kasus hajatan dibubarkan juga terjadi di Sragen, kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.

Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan. 

"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021). 

Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif. 

"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang

Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19

Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya. 

"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif." 

"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya. 

Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah. 

"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya. 

Tamu Undangan Pulang

Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya

Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup

"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.

"Laporan yang masuk ada 11 pasang yang menikah, 10 pasang mau membatalkan, 1 pasang yang tetap melaksanakan hajatan, padahal sudah diingatkan tetapi tetap nekat. Mau tidak mau kita tetap menegakkan aturan PTKM," ucap Witanto.

Witanto mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Untuk 10 pasang yang lain masih menunggu sambil melihat kondisi apakah akan melaksanakan hajatan atau tidak.

"Untuk warga diperantauan pun kami mengimbau agar tidak pulang terlebih dahulu menunggu situasi tenang," kata Witanto.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menambahkan, langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.

Kegiatan pembubaran orang hajatan ini bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru di wilayah Semin.

"Setelah diberi penjelasan, akhirnya pemilik rumah yang sedang melakukan hajatan, juga bisa mengerti dan tamu undangan pada hajatan itu, langsung bubar," kata Iptu Suryanto.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menegaskan, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diizinkan.

“Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang tidak diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” kata Immawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved