Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Dilaporkan Polisi, Tak Pengaruhi Penetapan Paslon Terpilih

Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya dilaporkan ke Polres Sleman oleh warga Sleman atas penipuan balik nama sertifikat tanah.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Klaten, Yoga Hardaya, Jum'at, (21/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya dilaporkan ke Polres Sleman oleh warga Sleman atas penipuan balik nama sertifikat tanah.

Meskipun begitu, hal tersebut tidak mengubah Surat Ketetapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang disahkan Komisioner KPU.

Komisioner KPU Klaten Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) , Wandyo Supriyatno mengatakan, SK penetapan Paslon terpilih yang disahkan oleh KPU itu bersifat final.

Baca juga: Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Dilaporkan Polisi oleh Warga Sleman, Begini Klarifikasinya

Baca juga: Siang Ini Sri Mulyani-Yoga Hardaya Ditetapkan Jadi Bupati & Wakil Bupati Klaten, Begini Persiapannya

"SK Penetapan Paslon Terpilih yang dibuat KPU, tidak bisa diganggu gugat, karena bersifat final dan tidak bisa digugurkan," ucap Wandyo, Sabtu (23/1/2021).

Wandyo mengatakan, pelantikan tetap akan dilakukan meski paslon yang bersangkutan terseret kasus hukum. 

Dalam pelantikan tersebut, nantinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan setelah itu, diberhentikan sementara sampai proses peradilan berakhir putusan dan bersifat inkracht atau berkekuatan tetap.

"Hal itu terjadi, jika salah satu Paslon itu ditetapkan sebagai terdakwa pengadilan, " ucap Wandyo menggambarkan.

Klarifikasi Yoga Hardaya

Menjelang penetapan Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya malah dilaporkan ke Polres Sleman.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, ada emak-emak Yuniar Prameswari melaporkan YH ke Polres Sleman, DIY, terkait dugaan penipuan balik nama sertifikat tanah, Senin (18/1/2021).

Adapun kasus terjadi karena masalah utang pituang yang membelit wanita 43 tahun dengan YH pada tahun 2013 lalu.

Di mana Yuniar meminjam uang cukup besar Rp 257 juta kepada YH dengan menyodorkan sertifikat tanah berisi bangunan di Kalasan, Sleman, DIY.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya Ditetapkan KPU Klaten Sebagai Paslon Terpilih

Baca juga: Biodata Yoga Hardaya Calon Wakil Bupati Klaten : Jago Golkar yang Buat PDIP Singkirkan Kader Sendiri

Namun tanpa sepengetahuan wanita itu, YH disebut telah melakukan proses balik nama sertifikat dari Yuniar ke YH pada 2014.

Sementara hal itu terungkap 2016, saat Yuniar akan menggadaikan sertifikat tanah miliknya ke bank agar boisa melunasi utang pada YH.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved