Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan Objek Wisata Umbul Ponggok Klaten, Jum'at (30/10/2020) 

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama. 

Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu. 

"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam. 

"Jam bukanya tetap pukul 10.00 WIB. Tapi jam tutupnya sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.

Sementara ruang informal yang buka malam hari, seperti angkringan, jam operasionalnya disesuaikan.

"Kita memberi ruang sektor informal jam oeprasionalnya disesuaikan, mereka seperti wedangan, dan warung-warung yang buka di malam hari," ucap Ahyani.

Ahyani menegaskan aturan baru yang diberlakukan di Kota Solo selama penerapan PPKM disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Kita mengacu pemerintah pusat," tegasnya.

PSBB Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan. 

Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.

"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved