Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Masa Jabatan Tinggal 19 Hari, Rudy-Purnomo Pimpin Solo Sampai 17 Februari 2021

Masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Februari 2021. 

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Adi Surya Samodra
Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo, Achmad Puromo berpose bersama di Rumah Dinas Loji Gandrung. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Februari 2021. 

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, masa jabatan tersebut akan berakhir pada 17 Februari 2021. 

"Iya nanti Pak Rudy dan Pak Purnomo akan berakhir masa jabatan pada 17 Februari," papar dia, Jumat (19/1/2021). 

Surat pemberhentian Wali Kota Solo saat ini sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Surat Sudah Diajukan DPRD Solo ke Mendagri Tito, Pelantikan Gibran - Teguh Tinggal Tunggu Waktu 

Baca juga: Ditanya Jokowi Akan Hadiri Pelantikannya Jadi Wali Kota Solo, Gibran : Tidak, Sudah Saya Jawab Ya

Pengiriman surat ini dilakukan setelah rapat paripurna DPRD Solo Senin (25/1/2021) lalu tentang pengumuman penetapan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo

"Begitu kemarin kita umumkan di paripurna langsung kita proses," kata dia, Jumat (29/1/2021). 

"Kita ajukan permohonan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur berikut permohonan pemberhentian Wali Kota sekarang," papar Budi. 

Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna itu ada dua produk hukum yang dikeluarkan yakni pelantikan dan akhir masa jabatan Wali Kota Solo saat ini. 

Dia mengatakan, untuk pemberhentian Wali Kota Solo saat ini yakni FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo juga sudah diajukan. 

Masa jabatan mereka berakhir pada 17 Februari 2021.

"Nanti kalau tanggal 17 Februari setelah masa jabatan Wali Kota Solo saat ini berakhir dan belum ada kabar pelantikan, berarti akan diisi Pj," papar dia. 

"Yang menunjuk Pj nanti Provinsi," kata dia. 

Tunggu Waktu Pelantikan

Sementara itu, pengajuan surat pelantikan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah dilakukan DPRD Kota Solo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved