Berita Karanganyar Terbaru
Satpol PP Karanganyar Datangi Pesta Hajatan Tanpa Banyu Mili saat PSBB, Kursi Langsung Dilipati
Satpol PP Karanganyar melakukan penertiban area hajatan di Gedung PGRI Karanganyar yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Sabtu (30/1/2021).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebuah pesta resepsi pernikahan dihelat di Gedung PGRI Karanganyar yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Sabtu (30/1/2021).
Sayangnya, acara resepsi tersebut melanggar protokol kesehatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB jilid II.
Sebab, pihak penyelenggara nekat menggelar kursi bagi pengunjung.
Padahal dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, acara hajatan hanya bisa dilakukan bilamana menerapkan konsep banyu mili.
Hingga akhirnya pihak Satpol PP Karanganyar melakukan penertiban area hajatan tersebut.
"Kami menemukan ada sekitar 500 kursi yang telah digelar," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Pengantin di Karanganyar Gigit Jari, Pernikahan Dibubarkan, Gegara Nekat Ada Kursi & Siapkan Makanan
Baca juga: Dinkes Karanganyar Siapkan 201 Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19,Ada di 8 Rumah Sakit, Mana Saja?
Baca juga: Masak dan Ditinggal Main Kucing, Kompor Dapur Meledak di Colomadu, 2 Mobil Damkar Diterjunkan
Baca juga: Jendral Wismoyo Dimakamkan di Sebelah Makam Putranya di Selasar Argo Astana Giri Bangun Karanganyar
Tidak seperti sebelumnya yang dibubarkan, pihaknya hanya merapikan dan melipat kursi agar tidak digunakan.
"Kami lakukan itu setelah negoisasi lama, dan beruntung sebelum hajatan dilaksanakan kursi sudah terlipat," terangnya.
"Kami khawatir apabila tetap ada kursi nanti malah jadi kerumunan," imbuhnya.
Dalam perhelatan nikah di Gedung PGRI tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah Karanganyar.
"Bupati dan Sekda juga datang namun tidak duduk," tuturnya.
Hajatan di Solo Dibubarkan
Sebanyak 2 gelaran hajatan di dua kawasan Kota Solo dibubarkan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).
Hajatan - hajatan tersebut digelar di Penjalan RT 03 / RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kragilan RT 04 / RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036.
Baca juga: Ditangi Acara Hajatan, Sejumlah Tamu Justu Nobar Ikatan Cinta, Disediakan Proyektor untuk Nonton
Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19
Terlebih, Kota Solo saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk kegiatan masyarakat sementara dibatasi, khususnya hajatan tidak dibolehkan," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya hajatan," tambahnya.
Apabila masyarakat tetap menggelar hajatan, sambung Semino, akan langsung dibubarkan Satpol PP.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan surat edaran (SE), kita harus tegas," ucap dia.
Baca juga: Ini Penyebab 32 Nakes di Puskesmas Kerjo Karanganyar Kena Covid-19, di Antaranya karena Hajatan?
"Langsung penertiban dan penghentian kegiatan masyarakat," imbuhnya.
Penertiban hajatan sesuai dengan aduan masyarakat terkait pelanggaran SE Wali Kota Solo.
"Sesuai dengan aduan masyarakat. Pemantauan tim cipta kondisi, kita sudah lakukan secara persuasif," tambahnya.
Kasus hajatan dibubarkan juga terjadi di Sragen, kurang lebih 20 hajatan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen selama delapan hari berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.
Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan, hajatan tersebut dibubarkan lantaran tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang dianjurkan.
"Dibubarkan karena menimbulkan kerumunan," paparnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif.
"Enggak ada hajatan yang kami bubarkan secara paksa," kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Gunungkidul, Tamu Undangan Berbondong-bondong Pulang
Baca juga: Ada 19 Hajatan di Gondangrejo, Terbanyak Saat PSBB Karanganyar, Camat : Semua Taat Protokol Covid-19
Pihaknya mendatangi tempat digelarnya hajatan dan menegurnya.
"Waktu kami beri tahu, yang punya hajatan kooperatif."
"Mereka bisa memahami dan menyadari," katanya.
Diakuinya, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah.
"Ada yang bilang kalau tidak tahu sedang ada PSBB," tambahnya.
Tamu Undangan Pulang
Di tempat lain, hajatan pernikahan di Gunungkidul, Yogyakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan, lantaran saat ini ada pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.
Baca juga: Waspada Bila Ada Bercak di Lidah, Bisa Jadi Itu Gejala Covid-19, Kenali Ciri-cirinya
Baca juga: Kantor Kecamatan Jogonalan Klaten Lockdown 2 Hari, Pegawai Positif Covid-19: Semua Layanan Tutup
"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.
"Laporan yang masuk ada 11 pasang yang menikah, 10 pasang mau membatalkan, 1 pasang yang tetap melaksanakan hajatan, padahal sudah diingatkan tetapi tetap nekat. Mau tidak mau kita tetap menegakkan aturan PTKM," ucap Witanto.
Witanto mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Untuk 10 pasang yang lain masih menunggu sambil melihat kondisi apakah akan melaksanakan hajatan atau tidak.
"Untuk warga diperantauan pun kami mengimbau agar tidak pulang terlebih dahulu menunggu situasi tenang," kata Witanto.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menambahkan, langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.
Kegiatan pembubaran orang hajatan ini bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru di wilayah Semin.
"Setelah diberi penjelasan, akhirnya pemilik rumah yang sedang melakukan hajatan, juga bisa mengerti dan tamu undangan pada hajatan itu, langsung bubar," kata Iptu Suryanto.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menegaskan, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diizinkan.
“Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang tidak diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” kata Immawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pembubaran-hajatan-di-karanganyar.jpg)