Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Imlek 2021 Ditengah Pandemi, Panitian Meminta Silaturahmi Lewat Media Sosial, Angpao Bisa Ditransfer

Ketua Panitia Bersama Imlek 2572/2021 Kota Solo, Sumartono Hadinoto mengimbau silaturahmi yang biasanya dilakukan saat Imlek bisa dilakukan melalui me

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/FACHRI SAKTI N
Warga menikmati kemeriahan perayaan Imlek di kawasan Pasar Gede, Solo, Sabtu (26/1/2019). 

Masa PPKM di Kota Solo diperpanjang selama 2 pekan terhitung sejak 26 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru tidak jauh berbeda dari aturan lama. 

Perubahan jam operasional pusat keramaian menjadi satu poin yang akan disesuaikan dalam aturan baru itu. 

Baca juga: Evaluasi 14 Hari PSBB di Sragen, Klaim Jumlah Pasien Covid-19 di Technopark Berkurang 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang PSBB, Tapi Janji Jam Operasional di Pusat Keramaian Diubah

"(Aturan baru) masih relatif sama, hanya pengaturan jam operasionalnya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, misalnya, diperpanjang satu jam. 

"Jam bukanya tetap pukul 10.00 WIB. Tapi jam tutupnya sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.

Sementara ruang informal yang buka malam hari, seperti angkringan, jam operasionalnya disesuaikan.

"Kita memberi ruang sektor informal jam oeprasionalnya disesuaikan, mereka seperti wedangan, dan warung-warung yang buka di malam hari," ucap Ahyani.

Ahyani menegaskan aturan baru yang diberlakukan di Kota Solo selama penerapan PPKM disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. 

"Kita mengacu pemerintah pusat," tegasnya.

PSBB Resmi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB selama 2 pekan. 

Seperti diketahui, itu sudah diterapkan Pemkot sejak 11 Januari 2021 menyusul tren penambahan kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan pihak telah menggodok aturan baru.

Aturan tersebut mulai berlaku per 26 Januari 2021.

Baca juga: Pedagang Dilonggarkan, Pemkab Karanganyar Masih Larangan Penyelenggaran Hajatan saat PSBB Jilid II

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Video Kura-kura Berjoget dengan Lagu Terpesona, Begini Kata Sang Pemilik

"Ada perubahan dan penyesuaian karena dari pusat juga ada penyesuaian," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (25/1/2021).

Perubahan aturan, sambung Ahyani, menyesuaikan ketentuan yang digedok pemerintah pusat mengenai PPKM jilid II. 

Perubahan tersebut diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. 

"Soal jam operasional, kemudian soal sektor informal yang jamnya seusai jam operasional mereka," tutur Ahyani. 

"Kalau waktunya dimampatkan justru malah mengundang potensi kerumunan," tambahnya.

Meski ada perubahan aturan, Ahyani mengatakan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan. 

"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya, mau diperketat, kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved