Berita Sragen Terbaru
Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.
Maka dengan dianulirnya surat Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020, maka nasib 258 perangkat desa aman.
Masa kerja atau jabatan ratusan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tak jadi dipangkas alias tetap usia 65 tahun.
Ketua Praja Sragen, Sumanto mengungkapkan, surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.
Baca juga: Meski Diprotes Ratusan Perangkat Desa, Pemkab Sragen Tegaskan Masa Kerja 60 Tahun, Bukan 65 Tahun
Baca juga: Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya
Lantas dengan surat tersebut pihak perangkat cukup lega dengan penjelasan dari Kemendagri.
”Kami ke Jakarta atas perintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu," kata Sumanto kepada TribunSolo.com, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, di Sragen ini ada dua kategori pensiun yakni sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun.
"Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” tegasnya.
Menurut Sumanto, hasil fatwa sesuai dengan harapan Praja dan aturan yang berlaku.
"Dalam fatwa disebutkan bahwa perangkat desa yang pensiun lebih dari usia 60 tahun, masa kerja tersebut agar tetap berlaku dan dihormati, ” paparnya.
Protes Geruduk Pemkab
Sebelumnya, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021).
Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan berlaku.