Berita Sukoharjo Terbaru
Warga Sukoharjo yang Terinfeksi Covid-19 Tembus 4.045 Kasus, Pemkab Perpanjang Lagi Masa KLB Corona
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali memperpanjang massa KLB Covid-19.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Waktu PPKM jilid pertama memang ada peningkatan kasus," kata dia, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pengunjung Objek Wisata di Klaten Sepi saat PSBB, Rata-rata Hanya Ada 80 Pengunjung Per Hari
Baca juga: Dipertanyakan Tak Ada Kompensasi Selama PSBB di Sukoharjo, Begini Jawaban Pemkab
Yuni mengklaim bahwa PPKM jilid dua efektif menekan jumlah kasus Covid-19.
"Untuk di kawasan Solo Raya, PPKM jilid dua ini efektif mengurangi penyebaran Covid-19," papar dia.
"Cuma di Kabupaten Sukoharjo saja yang masih tinggi kasusnya," ucap politisi dari PDIP itu.
Bahkan saat ini Kabupaten Sragen tidak lagi masuk ke dalam zona merah Covid-19.
"Sragen saat ini zona oranye," ujar dia.
Dia menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 konsisten dan komitmen untuk mengurangi penularan virus corona.
"Upaya konkret kami yaitu melarang acara hajatan dan satgas di tingkat desa selalu patroli," katanya.
Baca juga: Erupsi Dahsyat Merapi di Tengah PSBB Jilid II, Lansia hingga Anak-anak Dievakuasi ke Tempat Aman
Kebijakan hajatan dilarang juga diterapkan di Wonogiri, Pemkab Wonogiri mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PSBB.
PSBB Jilid II dilakukan dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021 mendatang.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, secara garis besar, aturan PSBB jilid II masih sama dengan PSBB jilid I.
"Yang berbeda hanya jam operasional toko modern, kita beri kelonggaran 1 jam," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Beri Bonus PKL & Pemilik Warung saat PSBB, Bupati Karanganyar Ubah Jam Operasional hingga 9 Malam
Baca juga: Kesan Bupati Wonogiri Joko Sutopo Disuntik Vaksin Covid-19 : Rasanya Seperti Digigit Semut
Dalam Surat Edaran Bupati No. 443.2/064 tentang perpanjangan PPKM, toko modern kini maksimal tutup pukul 20.00 WIB.
Pada PSBB jilid I, toko modern pada pukul 19.00 WIB diharuskan tutup.
Perpanjangan itu dilakukan karena adanya permintaan pelonggaran dari sejumlah toko modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/art54err.jpg)