Berita Solo Terbaru
Pesta Nikah di Solo Tak Dilarang, Meski Ada Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Selama 6-7 Februari 2021
Beberapa warga yang sudah terlanjur hendak menggelar hajatan di gedung menjadi satu pertimbangan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlaku hingga 8 Februari 2021.
Meski Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang gerakan Jateng di Rumah Saja telah terbit.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.
"Hari ini koordinasi dengan pak Sekda dan tim Satgas Penanganan Covid-19 menindaklanjuti surat edaran gubernur," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (3/2/2021).
• Ganjar Teken SE Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Ogah Tergesa-gesa, Pikirkan Nasib HIK
• Kekhawatiran Bupati Sragen soal Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dua Hari Tingkat Kehamilan Bisa Naik
"Namun perlu saya sampaikan bahwa sampai tanggal 8 Februari 2021, Surat Edaran Wali Kota masih berlaku," tambahnya.
Beberapa warga yang sudah terlanjur hendak menggelar hajatan di gedung menjadi satu pertimbangan.
"Kasihan warga yang sudah menyebar undangan di hotel, namun tetap pembatasan tamu, maksimal 300 orang," tutur Rudy.
Rudy menjelaskan warga bisa mengurus surat izin terkait gelaran hajatan yang rencananya dihelat 6 dan 7 Februari 2021.
"Minta surat izin lagi ke sini. Sabtu-Minggu sudah kenteng-kenteng, misalnya Rabu sudah siraman, kalau hal itu harus ditunda kasihan," jelas dia.
"Kita harus memberi toleransi namun perketat protokol kesehatan," tambahnya.
Wali Kota Tak Akan Tergesa-gesa
Sementara itu, surat edaran (SE) soal pelaksanaan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' telah diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Seperti diketahui, gerakan tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama dua hari, 6-7 Februari 2021.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan dirinya sudah mengetahui surat edaran tersebut.