Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Biasanya Ramai, Jalanan Pusat Kota di Klaten Sepi Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja', Ini Potretnya

Kondisi jalanan di Kabupaten Klaten khusus di jalur protokol tampak lengang saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja', Sabtu (6/2/2021).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kondisi sepi dan sunyi saat hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di jalur Solo-Jogja, Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten, Sabtu (6/2/2021). 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.

Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.

Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.

"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).

Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.

Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.

"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.

Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.

"Kami imbau di rumah saja," paparnya.

Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.

Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.

"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia.

Masih Pro Kontra

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved